Kabar Artis
Jerinx SID Bebas dari Penjara Akhir Juli 2022: Masih Dikenai Wajib Lapor, Bakal Gelar Syukuran
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa kliennya itu akan bebas pada akhir bulan Juli 2022 ini.
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka.
Jejak Kasus

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sambut Jerinx SID Bebas, Suami Nora Alexandra Bakal Gelar Syukuran di Bali
Berita Terkait