Cegah Bertambahnya Sampah Plastik, Pemkot Ternate Keluarkan Perwali
Guna mencegah bertambahnya sampah plastik di Kota Ternate, Pemkot Ternate akhirnya mengeluarkan Perwali tentang pengurangan penggunaan kantong plastik
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Menghindari tumpukan sampah plastik, Pemkot Ternate mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Ternate tentang, pengurangan penggunaan kantong plastik.
"Perwali ini dalam rangka sebagai pedoman pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Ternate, "kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkuhan Hidup Kota Ternate, Syarif Tjan, Kamis (14/7/2022).
Hal tersebut dilakukan untuk mengendalikan bertambahnya produksi sampah plastik, dari kegiatan pusat perbelanjaan di swalayan, pasar, restoran, dan usaha lain.
"Sehingga Pemkot Ternate menerbitkan Perwali nomor 22 tahun 2022, tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Ternate, "ungkapnya.
Baca juga: Tahapan Seleksi Paskibraka Tingkat Kabupaten di Morotai Sudah Dimulai
Menurutnya, Perwali ini diterbitkan pada 5 Juli 2022 lalu, dan akan disosialisasikan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, serta bentuk tim pegawasan dan pembinaan pengurangan-peguragan kantong plastik.
"Perwali ini dalam rangka sebagai pedoman pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota, "ujarnya.
Di mana tujuannya mengurangi tumpukan sampah kantong pelastik, yang susah terurai sehingga tidak mencemari lingkungan.
Baca juga: Kapolda Maluku Utara Bantah Tudingan Bahwa Dirinya Lebih Banyak Beraktivitas di Rumah
"Kita mengajak partisipasi masyarakat berperan aktif penanganan sampah plastik, yang selama ini bertebaran dimana-mana, salah satunya di kali mati atau barangka, "tuturnya.
Pihaknya menambahkan, Perwali diberlaku efektif pada 5 Agustus 2022. Selain itu, kalau ada yang tidak memetuhi atau menjalankan aturan tersebut, maka akan diberika sanksi.
"Pertama sanksi administratif berupa teguran lisan, tulisan, dan kemudian kita bisa lakukan paksaan, "pungkasnya. (*)