Pemilu 2024
Tanggal 29 Juli 2022, KPU Morotai Buka Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024
Tanggal 29 Juli, baru KPU membuka pendaftaran calon peserta Pemilu tahun 2024.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.CO -Tanggal 29 Juli, baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon peserta Pemilu tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Irwan Abbas.
"Kalau kita ikuti program dan tahapan Pemilu 2024, maka KPU secara nasional membuka pendaftaran calon peserta Pemilu tanggal 29 bulan Juli 2022," jelas Irwan kepada Tribunternate.com, (14/7/2022)
Dalam kesempatan itu, Irwan menjelaskan persyaratan kepada Partai Politik sebagai calon peserta Pemilu.
Antara lain, perlu dilengkapi administrasi kepengurusan baik tingkat pusat, Provinsi maupun Kabupaten.
Baca juga: KPU Morotai Gelar Pertemuan dengan Partai Politik Bahas Kesiapan Pemilu Tahun 2024
"Persyaratan utama adalah soal kepengurusan di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten. Menyusul dilengkapi seperti Kantor yang memiliki administrasi sendiri yang lengkap,"paparnya.
Semisal kalau KPU melakukan verifikasi lalu ada yang belum lengkap lanjut dia maka diberi kesempatan untuk perbaikan sesuai batas yang ditentukan.
Waktu verifikasi sendiri kurang lebih empat bulan sampai dengan tanggal 13 Desember 2022.
Untuk lebih muda Irwan menginformasikan, saat ini KPU punya aplikasi yang mudah diakses oleh Partai Politik.
Di situ semua data bisa diakses sehingga mudah dicek.
Baca juga: KPU Morotai Siap Hadapi Tahapan Pemilu 2024
"Jika mengakses pendaftaran langsung saja mengunjungi menu bernama Sipol. Supaya KPU lebih mudah memverifikasi semua data-data Partai Politik,"
"Kurang lebih 34 Partai Politik yang sudah menerima akun Sipol dari KPU RI. Untuk itu kami di Daerah tinggal menunggu waktu pendaftaran, di tanggal 29 Juli,"tutupnya. (*)