Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dorong Perbaikan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Teken MoU Dengan Empat Pemda di Maluku Utara

Demi tingkatkan perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat, Ombudsman RI teken MoU dengan empat Pemda di Maluku Utara.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Istimewa
PELAYANAN: Demi meningkatkan perbaikan pelayanan publik, Ombudsman RI teken MoU atau nota nota kesepakatan dengan empat Pemda di Maluku Utara, antara lain Pemkot Ternate, Pemkab Halmahera Timur, Pemkab halmahera Tengah dan Pemkab Pulau Taliabu, Jumat (15/7/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Belum lama ini, Ombudsman RI melakukan kerjasama, dengan empat pemerindah daerah (Pemda) di Maluku Utara. Yakni Pemkot Ternate, Pemkab Halmahera Timur, Pemkab Halmahera Tengah, dan Pemkab Pulau Taliabu.

Kerjasama itu diikat dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan, yang ditanda tangani langsung oleh masing-masing kepala daerah, dan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih di Jakarta.

"Dengan adanya MoU ini, merupakan salah satu kunci kesejahteraan masyarakat adalah pelayanan publik, yang baik dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, "kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, Jumat (15/7/2022).

Sebab kata dia, dengan adanya pemekaran wilayah di Maluku Utara, seharusnya dapat menjadikan masyarakat lebih sejahtera. Pemda harus membuat skala prioritas pembangunan, yang informasinya dapat diketahui oleh masyarakat.

Baca juga: Ketua Bawaslu Maluku Utara: TikTok Jadi Alat Baru untuk Berkampanye

"Selain itu juga pos anggaran untuk peningkatan kualitas pelayanan publik juga harus dibuat Pemda masing-masing, "ujarnya.

Di mana penandatangan MoU atau nota kesepakatan ini, dapat dijadikan peluang untuk menunjukan kepada masyarakat, tentang adanya komitmen bersama.

Bagi penyelenggara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta bagi Ombudsman untuk meningkatkan kinerja pengawasan.

"Keluhan masyarakat agar cepat direspons, jangan dianggap sebagai hambatan, tapi dijadikan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik, "tegasnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Pengampu Wilayah Maluku Utara, Hery Susanto menyatakan MoU atau nota kesepakatan yang ditandatangani ini merupakan momentum, untuk kerjasama yang simultan dan membangun jaringan kerja, antara Ombudsman RI dengan Pemda.

Menurutnya, koordinasi dan kerjasama yang dibangun lewat MoU atau nota kesepakatan, merupakan metode eptahelix.

Di mana Ombudsman sebagai sentrum pengawasan pelayanan publik, yang mendampingi, mengawasi dan membangun jaringan kerja dengan enam pihak.

Yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kelompok bisnis (BUMN/BUMD/BUMS/BHMN), kampus/akademisi, masyarakat (ormas/LSM), pers, serta DPR/DPRD.

Terjadinya maladministrasi disebabkan, tidak terbangunnya sinergi dan harmoni antara elemen-elemen dalam eptahelix.

Selanjutnya, MoU atau nota kesepahaman ini menjadi salah satu modal dasar Ombudsman, dalam melakukan tugas dan kewenangannya mengawasi pelayanan publik.

"Mari kita apresiasi bilamana banyak pemerintah daerah berbondong-bondong ke Ombudsman untuk mengadakan nota kesepahaman, "pintanya.

Baca juga: Unggul Sektor Perikanan, Anggota Dewan Halmahera Utara Menimba Ilmu ke Morotai

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved