Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Maluku Utara: TikTok Jadi Alat Baru untuk Berkampanye
Tak hanya Facebook, Insragram dan Twitter namun sekarang ini TikTok menjadi alat kampanye bagi Parpol maupun siapa saja.
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin semua Media Sosial (medsos) dapat digunakan sebagai alat kempanye, salah satunya TikTok.
"Siapa saja bisa lakukan kampanye dengan TikTok sebagai alat, baik itu partai politi (Parpol) dan lain sebagainya, "katanya, Jumat (15/7/2022).
Menurutnya, jelang momentum Pemilu 2024 seperti sekarang ini. Medsos seperti TikTok, Facebook, Istagram hingga Twitter mendapat tempat tersendiri. Di mana semua orang dapat mengakses dengan mudah.
"Sasaran kampanye melalui TikTok ialah, menggaet pemilih pemula dan pemilih muda, dalam hal ini ABG milenial untuk melihat perkambangan politik sekarang ini, "jelasnya.
Baca juga: Unggul Sektor Perikanan, Anggota Dewan Halmahera Utara Menimba Ilmu ke Morotai
Namun perlu digaris bawahi, akun TikTok yang dijadikan alat kampanye, harus yang terverifikasi atau terdaftar secara resmi.
"Jangan sampai akun punya orang lain, dijadikan akun kampanye oknum tidak bertanggungjawab. Karena itu, akun TikTok yang dipakai, haruslah akun resmi, "imbuhnya.
Baca juga: Bos Panti Pijat Cabut Gugatan, Kasus Pemerasan Ngaku Wartawan di Ternate Berakhir Damai
Meski begitu, pengawasan kampanye melalui TikTok, juga sama dengan kampenya sudah-sudah. Agar tidak melakukan ujaran-ujaran, yang melanggar peraturan perundang-undangan, terkait penyelenggaraan Pemilu.
"Bawaslu juga cenderung pada pemilih pemula, karena pemilih pemula tidak tahu cara memilih. Olehnya itu, kampanye melalui TikTok haruslah yang mengedukasi, agar pemilih pemula mengetahui perkembangan tahapan Pemilu, "pungkasnya. (*)