Bos Panti Pijat Cabut Gugatan, Kasus Pemerasan Ngaku Wartawan di Ternate Berakhir Damai
Kasus pemerasan yang dilakukan dua orang pria ngaku wartawan berakhir damai, karena korban menarik laporan di SPKT Polsek Ternate Selatan.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Suherman benarkan adanya pencabutan laporan dari korban II (44) pada Kamis (14/7/2022). Pencabutan laporan tersebut setelah korban, yang merupakan salah satu pemilik usaha panti pijat di Kota Ternate.
Melaporkan kedua pria mengaku wartawan tersebut, ke SPKT Polsek Ternate Selatan. Laporan tersebut, terkait dugaan pemerasan yang di duga dilakukan keduapelaku, masing-masing berinisial H (27) dan S (26).
"Jadi setelah korban membuat laporan, namun dengan hasil koordinasi, sehingga permasalahan tersebut berakhir damai, "jelasnya, Jumat (15/7/2022).
Menurutnya, alasan agar permasalahan ini tidak diproses, karena korban berteman dengan istri terduga pelaku H, sehingga ingin menyelesaikan ini secara kekeluargaan.
Baca juga: Jembatan Putus dan Gelombang Tinggi, Aktivitas Warga Desa Capalulu di Kepulauan Sula Lumpuh Total
Dengan hasil tersebut, korban lantas diminta membuat pengajuan resmi, dan juga berdasarkan kesepakatan.
Sesuai Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
"Berdasarkan Perkap itu, kita buka ruang untuk penyelesaian kasus dengan restorative justice. Jadi kita lengkapi mindik administrasi penyidikan, dan korban diarahkan untuk membuat surat permohonan, pencabutan laporan ke Kapolsek, "katanya.
Baca juga: Mudahkan Mendaftar sebagai Pemilih, KPU Ajak Warga Tidore Gunakan Aplikasi Lindungi Hakmu
Setelah adanya surat permohonan tersebut, pihaknya berunding untuk memproses pengajuan laporan korban.
Selanjutnya dibuatlah surat pernyataan, yang ditandatangani kedua terduga pelaku, yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Jadi kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Sesuai dengan keadilan restoratif. Seandainya korban tidak mencabut laporan maka dua-duanya tetap kita proses, "pungkasnya. (*)