Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

WhatsApp, Instagram hingga Google Terancam Diblokir Kominfo pada 20 Juli 2022, Apa Penyebabnya?

Kominfo mengancam akan memblokir sejumlah platform digital di Indonesia seperti WhatsApp, Instagram hingga Google. 

via LinkedIn
Aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook. 

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Dedy Permadi di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Meski adanya sanki pemblokiran jika belum mendaftar PSE, pemblokiran tersebut bisa dicabut dengan beberapa syarat.

Syarat pertama, PSE Lingkup Privat (platform bersangkutan) telah memenuhi ketentuan pendaftaran.

Kedua, telah melakukan pembaruan informasi pendaftaran dengan benar.

Terakhir, PSE Lingkup Privat telah melakukan pendaftaran ulang dengan memberikan informasi pendaftaran dengan benar.

Kata Menkominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa ia ingin PSE ambil inisiatif untuk segera melakukan pendaftaran.

Ia juga mengatakan, bahwa PSE seperti Google, Twitter, dan Facebook harus inisiatif melakukan pendaftaran dan jangan sampai menunggu batas waktu berakhir.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia, Johnny G Plate, dalam Indonesia Smart City Conference, Forum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Pameran Smart City, di ICE BSD Tangerang, Selasa (14/12/2021).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia, Johnny G Plate, dalam Indonesia Smart City Conference, Forum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Pameran Smart City, di ICE BSD Tangerang, Selasa (14/12/2021). (HO/Istimewa/Warta kota)

"Jangan sampai kealpaan PSE, memaksa Kominfo menegakkan aturan, seperti Google, Twitter, Facebook segera inisiatif lakukan pendaftaran. Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar, sehingga tidak sehat bagi dunia usaha," ujarnya dalam sesi doorstop "Perkembangan dan Penjelasan Lanjutan terkait Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat" di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (27/6/2022).

PSE yang Terdaftar di Kominfo

Berikut ini daftar sebagian PSE yang telah terdaftar di Kominfo

PSE Domestik

- Ajaib

- BCA

- Bibit

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved