Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Bagaimana dengan Anak Usia di Bawah 6 Tahun? Ini Ketentuannya

Anak yang belum berusia 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19.

Tribunnews/Herudin
Calon penumpang mengantre untuk registrasi voucer dan mengambil tiket kereta api (KA) jarak jauh secara gratis di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2020). Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster menjadi syarat perjalanan dalam negeri. Bagaimana dengan anak usia di bawah 6 tahun? 

TRIBUNTERNATE.COM - Seiring dengan semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah kembali memperketat aturan perjalanan.

Terbaru, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri diwajibkan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. 

Syarat perjalanan terbaru tersebut berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022. 

Baca juga: Mulai 17 Juli 2022, Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker di Dalam maupun Luar Ruangan, Vaksin Booster Digenjot

Ketentuan syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen saat hendak berpergian.

Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi anak usia di bawah 6 tahun. 

Ilustrasi anak yang mengikuti vaksinasi
Ilustrasi anak yang mengikuti vaksinasi (Ilstrasi anak)

Anak yang belum berusia 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19 dan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, anak berusia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Aturan baru mengenai perjalanan dalam negeri tertuang dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022.

"Peraturan Perjalanan Dalam Negari (PPDN) dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tulis aturan tersebut yang dikutip Senin (18/7/2022).

KAI rilis persyaratan terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh di masa mudik Lebaran 2022.
KAI rilis persyaratan terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh di masa mudik Lebaran 2022. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Anak Usia di Bawah 6 Tahun, Tak Wajib PCR dan Antigen

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved