Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

WhatsApp, FB, IG hingga Google, Ini Daftar Platform Digital yang Terancam Diblokir Kominfo

Sejumlah platform digital asing di Indonesia, seperti WhatsApp hingga Google terancam diblokir oleh Kominfo.

Pexels/Anton
Aplikasi WhatsApp. Sejumlah platform digital asing di Indonesia, seperti WhatsApp hingga Google terancam diblokir oleh Kominfo. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah platform digital asing di Indonesia, seperti WhatsApp hingga Google terancam diblokir oleh Kominfo.

Terancamnya WhatsApp dkk diputus aksesnya oleh Kominfo lantaran belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Pendaftaran PSE merupakan sebuah kewajiban bagi PSE Lingkup Privat untuk platform domestik dan asing.

Mengutip kominfo.go.id, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara bertujuan mendukung kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government Indonesia.

Baca juga: WhatsApp, Instagram hingga Google Terancam Diblokir Kominfo pada 20 Juli 2022, Apa Penyebabnya?

Baca juga: WhatsApp Garap Fitur Sembunyikan Status Online, Bisa Terus Buka Aplikasi dengan Mode Siluman

Menurut pantauan Tribunnews.com, sejumlah platform digital populer di Indonesia yang belum mendaftarkan ke Kominfo di antaranya:

- Google

- Facebook

- Netflix

- WhatsApp

- Instagram

- Telegram

- Twitter

- YouTube

- Zoom

Aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook.
Aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook. (via LinkedIn)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved