14 Platform Digital Sudah Daftar PSE ke Kominfo: Ada Tinder, Twitter, hingga Michat
Dikutip pada Kamis (21/7/2022) dari laman pse.kominfo.go.id, ada 14 platform yang sudah mendaftar PSE ke Kominfo.
TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) mengeluarkan aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk sejumlah platform digital baik domestik maupun asing di Indonesia.
Aturan tersebut berlaku bagi platform digital seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, YouTube, Telegram, Facebook hingga Google.
Apabila tidak mendaftar, terdapat ancaman sanksi administrasi hingga pemblokiran.
Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020.
Hingga saat ini, ada beberapa platform yang sudah melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo.
Dikutip pada Kamis (21/7/2022) dari laman pse.kominfo.go.id, ada 14 platform yang sudah mendaftar PSE ke Kominfo:
- Snapchat
- Tinder
- Zoom
- Apple
- iCloud
- TikTok