Penangkapan Paksa Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditangkap Paksa oleh Polisi: Dinilai Tak Kooperatif, Tak Panik Meski Anaknya Menangis
Penangkapan sekaligus penjemputan paksa Nikita Mirzani dilakukan oleh penyidik Polresta Serang Kota dan melibatkan tiga polwan.
TRIBUNTERNATE.COM - Aktris kontroversial Nikita Mirzani akhirnya ditangkap paksa oleh pihak kepolisian di Mal Senayan City, Jakarta pada Kamis (21/7/2022).
Saat itu, Nikita Mirzani tengah berada di pusat perbelanjaan tersebut bersama anak bungsunya.
Penangkapan sekaligus penjemputan paksa Nikita Mirzani dilakukan oleh penyidik Polresta Serang Kota dan melibatkan tiga polwan.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma memimpin upaya penjemputan paksa tersebut.
Nikita langsung dikawal sejumlah polisi yang berpakaian bebas untuk dibawa ke Polresta Serang Kota.
Diketahui, Nikita Mirzani sudah berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik lewat media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra dan dijerat atas pelanggaran UU ITE.
Laporan tersebut telah teregristasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Akibatnya, wanita yang dikenal dengan panggilan Nikmir itu terancam hukuman empat tahun penjara.
Polda Banten pun telah menerbitkan siaran pers terkait penangkapan paksa Nikita Mirzani.
Namun, dalam siaran pers tersebut, tidak disebutkan kemungkinan Nikita Mirzani bakal ditahan.
Nantinya, pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani akan dilanjutkan oleh penyidik pasca-penangkapan paksa ini.
Dalam pemeriksaan, nantinya Nikita Mirzani berhak didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Penyidikan perkara tersebut dilanjutkan secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, dalam siaran persnya.
Nikita Mirzani dinilai tak kooperatif
Pertimbangan Nikita Mirzani dijemput paksa atau ditangkap sebagai tersangka karena yang bersangkutan dinilai tak kooperatif selama penyidikan.
Polisi diketahui telah beberapa kali menyampaikan imbauan agar Nikita Mirzani kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Bahkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani pada Senin (20/6/2022) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06/2022).
Nikita Mirzani kemudian merespon panggilan itu dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022).
Namun, tersangka Nikita Mirzani juga tidak hadir di depan penyidik.
Selanjutnya, penyidik mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Profil Erling Haaland yang Bilang Insyaallah Soal Debut di Laga Manchester City vs Bayern Munchen
Baca juga: Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo, 3 Kali Jokowi Berkomentar: Harus Transparan
Baca juga: Aurel Hermansyah Ditertawakan Pengasuh Ameena saat Jadi Tukang Foto di Italia, Seperti Apa Aksinya?
Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan upaya jemput paksa dilakukan karena tidak ada sikap kooperatif dari Nikita Mirzani.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," kata Kombes Pol Shinto Silitonga.
Polisi tangkap Nikita Mirzani secara persuasif
Dalam upaya penjemputan paksa Nikita Mirzani di Mal Senayan City, Jakarta, pihak kepolisian melakukan metode persuasif.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis petang.
"Penangkapan dilakukan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani," kata Kombes Shinto.

Nikita Mirzani Tak Panik
Dalam siaran pers Polda Banten, Nikita Mirzani ditangkap personel Satreksrim Polresta Serang Kota pada Kamis siang pukul 14.50 WIB.
Nikita Mirzani ditangkap saat berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dito Mahendra Dituding Penipu oleh Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Ungkap Keduanya Tak Pernah Kenal
Baca juga: Ngaku Tak Kenal Dito Mahendra, Kenapa Nikita Mirzani Dilaporkan Polisi? Ternyata Ini Penyebabnya

Sementara itu, menurut pengacara Ramdan Alamsyah yang berada di lokasi penangkapan, Nikita Mirzani tampak santai.
Bahkan, tak terlihat panik meski anaknya menangis.
"Dia (Nikita) sih santai ya, enggak terlalu gimana gimana," kata pengacara Ramdan Alamsyah, saat dihubungi awak media, Kamis (21/7/2022).

Ramdan menjelaskan saat diamankan Nikita bersama seorang pria dan beberapa asistennya.
Nikita Mirzani juga tak melakukan perlawanan.
"Nggak.. nggak ada (cekcok) baik sih, kalau sesuai dilihat di video kooperatif," ucap Ramdan.
6 Poin Penangkapan Paksa Nikita Mirzani
Polda Banten merilis enam poin penting terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani di Mal Senayan City, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Nikita dijemput paksa karena sudah beberapa kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan.
"Upaya paksa dilakukan terhadap Nikita karena ia sering mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga.
Dikutip dari Siaran Pers Polda Banten yang diterima Tribunnews, berikut enam poin penangkapan paksa penyidik terhadap tersangka Nikita Mirzani sebagai berikut.
1. Penyidik Serang Kota melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Nikita di Lobby Utama Mall Senayan City pada Kamis (21/7/2022).
2. Upaya penangkapan paksa itu dipimpin oleh Kasatreskim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.
3. Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada Nikita pada Senin (20/6/2022), namun Nikita tidak hadir.
4. Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45, Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 kUHP pada selasa (12/7/2022).
5. Pasca upaya penangkapan paksa terhadap Nikita, penyidik berkewajiban memenuhi hak tersangka untuk meminta keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk Nikita.
Kemudian melanjutkan penyidikan perkara secara profesional hingga dapat memberikan kepastian hukum.
6. Pertimbangan penangkapan terhadap Nikita yang tidak kooperatif selama penyidikan.
Penyidik sudah menyampaikan imbauan agar Nikita tetap koperatif.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dinilai Tak Kooperatif hingga Dijemput Paksa Polisi, Akankah Nikita Mirzani Ditahan?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Poin Penangkapan Paksa Nikita Mirzani oleh Kepolisian Serang Kota, Panggilan Penyidik Diabaikan