Pengurus PKS Tidore Ungkap Bebasnya Habib Rizieq Tak Berpengaruh di Pemilu 2024
Habib Rizieq Shihab, telah dinyatakan bebas bersayarat, pada Rabu (20/7/2022). Kebebasan HRS ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Habib Rizieq Shihab, atau HRS telah dinyatakan bebas bersyarat, pada Rabu (20/7/2022).
Kebebasan HRS ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan, baik tokoh masyarakat, agama maupun tokoh politik.
Sorotan itu salah satuanya datang dari Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tidore Kepulauan Saifuddin Hamzah.
Dia menyebut, bebasnya Habib Rizieq Shihab pengaruhnya tida terlalu besar dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Saya liat HRS bebas ini tidak terlalu berpengaruh di Pemilu 2024,"ujarnya, Kamis (21/07/2024).
Secara kedekatan ucap dia PKS memiliki hubungan baik dengan HRS.
Tetapi itu tidak ada pengaruhnya secara internal partai PKS maupun Pemilu 2024.
"Secara Politik HRS bebas pun tidak berpengaruh pada PKS. Kita PKS ini partai kaders, dan kita bekerja sesuai dengan rencana kita,"pintanya.
Sekadar diketahui, Habib Rizieq ditahan pada 20 Desember 2020.
Dia dihukum atas tiga perbuatan yakni 2 tahun 8 bulan.
Total masa pidana 2 tahun 8 bulan
Masa pidana yg dijalani = 1 tahun 7 bulan
Remisi : 2 bulan
Baca juga: Partai PKS Morotai Menilai Bebasnya Habib Rizieq Sangat Berpengaruh pada Pilpres 2024
Baca juga: Habib Rizieq Bebas, PC NU Halmahera Utara Serukan Umat Bersatu
Seperti diberitakan Tribunnews, Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Balai Pemasyarakatan hingga habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Kepala Humas dan protokol ditjen pemasyarakatan kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan sejumlah faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.
"Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Apalagi jika berdampak pada pidana. Jika itu terjadi, PB (pembebasan bersyarat--Red) akan dicabut," katanya kepada Tribunnews.com. (*)