Baznas Kota Ternate Sosialisasikan Perwali Tentang Pengelolaan Zakat
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate sosialisasikan Peraturan Wali Kota No.15.A Tahun 2022, tentang pengelolaan zakat,infak dan sedekah.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate sosialisasikan Peraturan Wali Kota No.15.A Tahun 2022, tentang pengelolaan zakat,infak,sedekah,dan dana sosial keagamaan lainnya.
Sosialisasi tersebut bertempat di Aula Kantor Wali Kota Ternate, Kamis (21/7/2022).
Ketua Baznas Kota Ternate, Drs. H. Adam Ma'rus dalam sambutannya mengatakan, potensi zakat infak dan sedekah di Kota Ternate mencapai Rp 150 miliar.
Karena itu ia berharap dengan Perwali ini dapat mendorong peningkatan jumlah pengumpulan zakat, infak dan sedekah dari seluruh komponen masyarakat.
“Semakin banyak nilai yang terkumpul maka akan semakin banyak warga yang dapat dijangkau, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan,”ungkapnya.
Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate diwakili Kepala Seksi Bimas Islam H. Maskur Sapsuha, menyampaikan, umat islam masih banyak mempelajari Islam secara tekstual sehingga pengelolaan zakat masih bersifat tradisional.
Akibatnya sering muncul benturan pada saat sosialisasi zakat, infak dan sedekah.
Baca juga: Wali Kota Ternate Tunaikan Kewajiban Bayar Zakat Melalui Baznas
Baca juga: Kepala BNNP Maluku Utara Bayar Zakat, Ketua Baznas: Sikap Ini Patut Dicontohi
“Karena itu Baznas diharapkan dapat menjamin kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Potensi zakat di Kota Ternate banyak yang belum tersentuh, sehingga dengan Peraturan Wali Kota ini diharapkan pengelolaan zakat bisa lebih dimaksimalkan,”harapnya.
Sementara, Wali Kota Ternate yang diwakili Asisten I Sekda Drs H. Muhdar Din, mengapresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan Baznas selama ini.
Meskipun bukan negara agama, namun kehidupan umat harus diatur agar sesuai ajaran Islam.
“Zakat perorangan di Kota Ternate belum optimal, karena dengan Perwali ini diharapkan dapat menyasar seluruh komponen masyarakat, termasuk badan usaha pemerintah maupun swasta, instansi vertikal, kelompok profesional, paguyuban dan lain sebagainya,”ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pimpinan Baznas Kota Ternate diminta memaksimalkan pelaksanaan Perwali ini agar bisa berjalan optimal.
Potensi zakat jika dikelola secara baik akan mampu mensejahterakan masyarakat.
Kepada semua pihak, SKPD, OPD, kelompok profesi dan seluruh masyarakat diharapkan dapat agar mengawal, mengamankan dan melaksanakan peraturan ini, salah satunya dengan mempercayakan pengumpulan dan pengelolaan zakat ini kepada Baznas Kota Ternate.
“Lakukan sosialisasi secara masif sambil direalisasi dalam kehidupan bermasyarakat di Kota Ternate,” (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/22072022_sosialisasizakat.jpg)