Kajati Maluku Utara Akan Umumkan Tersangka Mafia Tanah dan Korupsi Perusda Ternate
Ada Kasus Perusda Ternate Hingga Mafia Tanah Bakal Diumumkan Calon Tersangkanya Oleh Kejati Maluku Utara.
Penulis: Randi Basri |
TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dade Ruskandar bakal umumkan calon-calon tersangka dari penanganan kasus yang ditanganinya.
Kasus-kasus itu mulai dari dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Perusda Ternate Bahari Berkesan dan kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Halmahera Tengah.
Ini disampaikan setelah adanya keputusan penetapan tersangka dari Bidang Tindak Pidana Khsus (Pidsus) Kejati Maluku Utara.
"Kita sudah menjadwalkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Perusda Ternate Bahari Berkesan," jelasnya saat memimpin konferensi pengungkapan kasus selama 2022 didampingi Aspidsus, Asintel, dan Kasi Penkum Kejati, Jumat (22/7/2022).
Menurutnya, penetapan tersangka kasus Perusda ini direncanakan akan diumumkan pada pekan depan. Sementara informasi, calon tersangka yang dikantongi pihaknya lebih dari satu.
Tidak hanya kasus Perusda lanjut Kejati, kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Halmahera Tengah, yang saat ini sudah naik ke penyidikan juga bakal dilakukan penetapan tersangka.
Sebab kata Dade, pihaknya meningkatkan status dugaan gratisifikasi atau suap (mafia tanah) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Tengah ke tingkat penyidikan.
“Jadi pekan depan ada dua perkara/kasus yang akan dilakukan penetapan tersangkanya. Dua kasus tersebut yakni mafia tanah (gratifikasi) di BNP Halteng, dan Perusda Ternate," katanya.
Menurut dia, proses penetapan seseorang menjadi tersangka harus betul-betul diyakini. Sehingga itu, penanganannya harus membutuhkan waktu.
Jenderal bintang dua di Kejati Maluku Utara ini juga menjelaskan, penanganan perkara yang di bidang Pidsus ini terdapat 7 penyelidikan perkara, tiga kasus dalam tahap penyidikan, satu perkara dalam penuntutan, dan upaya hukum ada empat perkara.
"Sementara terkait perkara di tindak pidana umum yang dikembalikan ke penyidik sebanyak 106 perkara, P-21 sebayak 32 perkara, dan tahap II sebanyak 27 perkara serta 14 perkara yang di restorativ justice," pungkasnya (*)