Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kota Tidore Godok Perda Tentang Pengelolaan Sampah
DLH Kota Tidore Kepulauan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sementara menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan samp
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary

TRIBUNTERNATE.COM- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tidore Kepulauan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sementara menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.
Perda tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir sampah yang ada di Kota Tidore.
Adapun, dalam Perda ditegaskan bawah akan diberi sanksi kepada warga bila masih membuang sampah secara sembarangan.
Hal itu dikatakan Kepala DLH Kota Tidore Kepulauan Muhammad Syarif, Selasa (26/7/2022).
Sebagaimana penggodokan Perda bersama dengan DPRD sudah hampir rampung.
"Kita sudah rapat dengan DPRD terkait dengan finalisasi Perda Pengelolaan sampah,"ujarnya.
Banyak hal yang nantinya di tata ulang tentang penanganan sampah.
Bahkan, menurut dia ada larangan membuang sampah sembarangan serta sanksi bagi yang membuang sampah.
Baca juga: Laut di Tidore Penuh dengan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Angkat Tangan
Baca juga: Atasi Sampah di Ternate, Dinas Lingkungan Hidup Tindak Lanjuti Program Mama Mengangguk
"Jadi di Perda itu diatur tentang Larangannya, sanksinya juga dipertegas,"kata Muhammad.
Muhammad menjelaskan, Perda ini dibuat semata mata agar sampah dapat dikelola dengan baik oleh warga.
Karena, saat ini ditemukan banyak warga masih membuang sampah sembarangan, seperti di Kali maupun di laut.
Seaya berharap, dengan adanya Perda ini pengelolaan sampah segera bisa diminimalisir.
"Insha Allah Perda ini lahir ada langkah dan juga solusi serta sarana dan prasarananya juga, " Harapnya. (*)