Autopsi Ulang Brigadir Joshua, Dokter: Prosesnya Sulit, tapi Formalin Dapat Bantu Ungkap Temuan Baru
Ade mengungkapkan, pihaknya bersama tim mengalami kesulitan saat melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
TRIBUNTERNATE.COM - Jenazah Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Rabu (27/7/2022).
Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan selama kurang lebih empat jam dan dipimpin oleh Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dokter Ade Firmansyah Sugiharto.
Prosedur ini dilakukan untuk memecah misteri kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Joshua itu.
Diketahui, insiden polisi tembak polisi antara Bharada E dan Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran Mas, Jakarta Selatan.
Kasus ini terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas setelah terjadi baku tembak dengan Bharada E.
Brigadir E dan Brigadir J sendiri merupakan pengawal Irjen Pol Ferdy Sambo.
Seiring waktu bergulir, kasus kematian Brigadir Joshua semakin diliputi tabir misteri.
Nantinya, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan dibuka pada proses pengadilan.
Sementara, dokter Ade Firmansyah Sugiharto mengungkapkan, pihaknya bersama tim mengalami kesulitan saat melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Sebab, autopsi jenazah sudah diformalin dan sudah mengalami beberapa derajat pembusukan yang memang diantisipasi akan terjadi.
Namun, semua bekerja dan mendapatkan hasil yang cukup.
Meski begitu, pihaknya akan membawa sampel autopsi kali ini ke tahap pemeriksaan mikroskopik.
"Di sini ya setelah kami lakukan pemeriksaan, semua sampel telah kami kumpulkan dan akan kami bawa ke Jakarta untuk kita periksa secara mikroskopik di laboratorium patalogi anatomik RSCM," kata Ade.
Ade juga menjelaskan, bahwa pemeriksaan sampel kali ini akan memakan waktu. Pasalnya, pihaknya harus memastikan soal luka yang terjadi apalah terjadi sebelum kematian ataupun terjadi setelah kematian.