Autopsi Ulang Brigadir Joshua, Dokter: Prosesnya Sulit, tapi Formalin Dapat Bantu Ungkap Temuan Baru
Ade mengungkapkan, pihaknya bersama tim mengalami kesulitan saat melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
TRIBUNTERNATE.COM - Jenazah Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Rabu (27/7/2022).
Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan selama kurang lebih empat jam dan dipimpin oleh Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dokter Ade Firmansyah Sugiharto.
Prosedur ini dilakukan untuk memecah misteri kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Joshua itu.
Diketahui, insiden polisi tembak polisi antara Bharada E dan Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran Mas, Jakarta Selatan.
Kasus ini terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas setelah terjadi baku tembak dengan Bharada E.
Brigadir E dan Brigadir J sendiri merupakan pengawal Irjen Pol Ferdy Sambo.
Seiring waktu bergulir, kasus kematian Brigadir Joshua semakin diliputi tabir misteri.
Nantinya, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan dibuka pada proses pengadilan.
Sementara, dokter Ade Firmansyah Sugiharto mengungkapkan, pihaknya bersama tim mengalami kesulitan saat melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Sebab, autopsi jenazah sudah diformalin dan sudah mengalami beberapa derajat pembusukan yang memang diantisipasi akan terjadi.
Namun, semua bekerja dan mendapatkan hasil yang cukup.
Meski begitu, pihaknya akan membawa sampel autopsi kali ini ke tahap pemeriksaan mikroskopik.
"Di sini ya setelah kami lakukan pemeriksaan, semua sampel telah kami kumpulkan dan akan kami bawa ke Jakarta untuk kita periksa secara mikroskopik di laboratorium patalogi anatomik RSCM," kata Ade.
Ade juga menjelaskan, bahwa pemeriksaan sampel kali ini akan memakan waktu. Pasalnya, pihaknya harus memastikan soal luka yang terjadi apalah terjadi sebelum kematian ataupun terjadi setelah kematian.
"Pada pemeriksaan tadi, perlu kami laporkan memang selain tanda-tanda pembusukan tadi tentunya kita lihat jelas adanya bentuk-bentuk jenazah yang pasca diautopsi (sebelumnya)," terang Ade.
"Juga ada tanda-tanda dilakukan embalming atau formalin di sini," tambahnya.
Ia mengatakan, semua hasil pemeriksaan tentu akan membutuhkan waktu kongklusi setelah adanya pemeriksaan laboratorium guna memastikan apa itu betul luka atau karena pada saat terjadi pembusukan.
"Tentunya kita harus sangat berhati-hati. Warna merah atau di tubuh itu bisa saja post mortem.. atau ante mortem.. yang harus kita pastikan melalui pemeriksaan mikroskopik," jelasnya.
"Iu semua butuh waktu maka doakan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita bisa nyusun laporannya dan nanti laporan ini akan kita sampaikan kepada penyidik agar penyidik juga bisa membuat terang perkara ini," kata Ade.
Hasil autopsi ulang akan dibuka di pengadilan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dibuka pada proses pengadilan.
Dedi mengatakan autopsi atau ekshumasi ini dilaksanakan oleh pihak berwenang, dan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Ini akan dibuka hasilnya di Pengadilan," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa ini telah dijelaskan dalam Undang Undang tentang Keterbukaan informasi publik.
"Keterbukaan informasi publik itu sifatnya pengecualian dan limitatif untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tapi yang dibuka hasilnya ini yang di persidangan diuji nanti oleh hakim," jelasnya.
Ia menyebut hal ini berkaitan dengan apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh Penyidik di persidangan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau belum.
Dokter forensik akui autopsi ulang lebih rumit
Seorang penggali makam Brigadir J, Pardede mengungkapkan kondisi jenazah almarhum masih utuh meski sudah lebih dari dua minggu dimakamkan.
"Kondisinya masih utuh seperti pada saat dimakamkan," kata Pardede, Rabu, dikutip dari TribunJambi.com.
Utuhnya jenazah Brigadir J tersebut lantaran telah diolesi formalin.
Dokter Spesialis Forensik dari Medan, Nasib Mangoloi Situmorang mengatakan, proses pemberian formalin dilakukan untuk memperlambat proses pembusukan.
Diharapkan, dengan pemberian formalin ini, luka-luka di jenazah Brigadir J masih bisa diamati secara jelas.
Kendati demikian, Nasib menyebut proses autopsi ulang akan lebih rumit dibanding yang pertama, meski jenazah Brigadir J masih utuh.
Lantaran, bisa jadi organ dalam Brigadir J tidak lagi tersusun rapi akibat autopsi pertama.
"Kalau (jenazah) masih baru, kita bisa mengikuti arah pelurunya. Kalau ada lima (tembakan), kita bisa tahu peluru mana yang mematikan," terang Nasuib, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
"Namun kalau sudah diautopsi pertama, kemudian diautopsi lagi, bisa jadi organ sudah tidak tersusun rapi. Dan untuk mencari arah proyektil (peluru) akan lebih rumit," imbuhnya.
Berbeda dengan Nasib, Dokter Ahli Forensik Universitas Indonesia (UI), Made Ayu Mira Wiryaningsih, menyebut kondisi jenazah Brigadir J yang masih utuh karena telah diolesi formalin, menjadi keuntungan tersendiri.
Mira menilai, secara teori, masuknya formalin ke dalam jenazah Brigadir J akan membantu temuan-temuan berdasarkan luka yang ada.
“Dengan masuknya formalin di tubuh jenazah yang tewas karena trauma itu justru akan membantu proses autopsi, tadinya mungkin sel-sel jenazah akan lisis atau akan mati dan terurai, dengan adanya formalin malah akan terlihat jelas,” ungkap Mira, Rabu, dikutip Tribunnews.com dari tayangan KompasTV.
“Mudah-mudahan dengan sempat masuknya formalin di tubuh jenazah jadi akan ada beberapa temuan-temuan,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Ada Perbedaan Hasil, Autopsi Ulang Brigadir J Disebut Bisa Timbulkan Persoalan Penanganan Kasus
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sampel Jenazah Brigadir J yang Diautopsi Ulang Dibawa ke Jakarta, Diperiksa di Lab RSCM