Dishub Tegaskan Tarif Speedboat Rute Ternate-Jailolo Harus Sesuai SK Gubernur, Rp 60 Ribu per Orang
Dinas Perhubungan Kota Ternate meminta kepada motoris tidak menaikan tarif Ternate-Jailolo sesuka hati, karena harga tarif sudah diikat SK Gubernur
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Kabid Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Ternate, Nandi Naser tegaskan motoris speedboat di Pelabuhan Dufa Dufa Ternate rute Ternate-Jailolo Halmahera Barat, memberlakukan tarif penumpang sesuai SK Gubernur Maluku Utara sebesar Rp 60 ribu per orang.
"Motoris Speedboat di Pelabuhan Dufa Dufa Ternate, tidak boleh bermain harga, "tegasnya, Jumat (29/7/2022).
Menurutnya, terkadang penumpang butuh keberangkatan cepat, sehingga bernegosiasi dengan motoris, kesepakatan tarif Rp 80 ribu per penumpang.
Baca juga: Putri Mantan Kadispora Ternate Pingsan Lihat Bapaknya Ditahan Jaksa
"Namun motoris tidak boleh jadikan alasan harga normal penumpang sehari-hari Rp 80 ribu, kita berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara saja, yang Rp 60 ribu per orang," jelasnya.
Sewa speedboat karena terburu-buru menurutnya, ada kesepakatan bersama penumpang dan motoris bernegosiasi tarif per penumpang Rp 80 ribu.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Mantan Kadispora Ternate Resmi Ditahan Kejari Ternate, Langsung Dijebloskan ke Penjara
Namun tidak boleh diterpakan sebagai tarif normal Rp 80 ribu per orang setiap hari, harus berdasarkan SK tiket normal Rp 60 ribu per orang.
"Apapun itu tidak bisa, selama pemerintahan belum mengeluarkan peraturan, terkait kenaikan tarif berdasarkan SK Gubernur, motoris speedboat tidak boleh naikan tarif, "tandasnya singkat. (*)