Polemik Seleksi Calon Anggota Bawaslu Maluku Utara, Akademisi: Jangan Ciptakan Opini Liar
Penetapan enam peserta yang lolos sudah melewati sejumlah tahapan sesuai regulasi, karena itu tak usah menggiring opini liar ke masyarakat.
TRIBUNTERNATE.COM - Polemik Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Maluku Utara, yang meloloskan enam calon anggota, banyak menuai komentar dan perbincangan saat ini. Pasalnya, meraka dinilai cacat hukum dan sebagainya.
Mengenai hal itu, Akademisi Universitas Hein Namotemo Halmahera Utara, Sukitman Asgar angkat bicara. Menurutnya, penetapan enam peserta yang lolos sudah melewati, sejumlah tahapan sesuai regulasi.
"Itu sebabnya tidak perlu dipersoalkan lagi, terutama oknum yang merasa tidak puas, lalu sampai menggiring opini liar. Ketidakpuasan pasti ada dan itu wajar, tapi jangan sampai menggiring opini liar, dan itu tidak baik, "ucapnya, Rabu (3/8/2022).
Dijelaskan, jika oknum terikat opini liar dan menuding salah satu peserta, terlibat sayap partai politik (Parpol) adalah salah. Karena beberapa waktu lalu, DKPP telah memutuskan tidak terbukti.
Baca juga: RSUD Halmahera Utara Butuh Dokter Spesialis, Bupati: Saya Wujudkan di Tahun Depan
"Bagi saya hal itu telah selesai, karena dalam Pertimbangan Putusan DKPP tidak terbukti. Coba baca pertimbangan putusan DKPP, bahwa bersangkutan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, "jelasnya.
Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017, bahwa DKPP merupakan lembaga yang diberikan wewenang, untuk menangani kode etik perilaku penyelenggara pemilu, sehingga dengan sendirinya bersifat final dan mengikat.
Baca juga: Teken MoU, PLN Dukung Electrifying Economy and Tourism di Halmahera Utara
"Apalagi yang perlu dipersoalkan, secara hukum pada salah satu peserta telah memertanggungjawabkannya melalui putusan DKPP. Jadi tidak perlu menggiring opini liar, seakan-seakan bersangkutan terlibat salah satu sayap partai politik, "tegasnya.
Olehnya itu, kelompok tertentu yag telah meggiring opini liar kepada salah satu peserta, hanyalah mencari sensasi dan tidak begitu paham, terhadap regulasi Pemilu di Indonesia.
"Ini merupakan diskriminasi politik terhadap hak politik seseorang, khususnya kepada saudara Iksan Hamiru yang secara hukum telah dipertanggungjawabkan, "tandasnya. (*)