Kemenhub RI Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik 15 Persen, YLKI Memaklumi: Itu Industri Padat Modal
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan lampu hijau kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.
TRIBUNTERNATE.COM - Harga tiket pesawat akan kembali mengalami kenaikan.
Sebab, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan lampu hijau kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.
Dengan adanya pemberian izin kenaikan harga pesawat, maka ada ruang bagi maskapai penerbangan untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling.
Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Pengenaan biaya tambahan ini disebabkan karena melonjaknya harga avtur.
Sementara, KM Perhubungan No.142 Tahun 2022 mulai berlaku pada 4 Agustus 2022.
Kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.
"Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin dalam keterangan resminya dikutip Senin (8/8/2022).
Nur Isnin mengatakan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory bagi maskapai.
Kemenhub akan mengevaluasi penerapan biaya tambahan sekurang- kurangnya setiap tiga bulan.
Kemenhub juga mengimbau seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ujar Nur Isnin.
YLKI Maklum
Terpisah, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno memaklumi adanya kenaikan TBA pada industri.