Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Karyawan Alfamart Dipaksa Minta Maaf oleh Terduga Pengutil, Pakar Hukum: Tidak Bisa Dijerat UU ITE

Boris Tampubolon menilai, karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dijerat dengan UU ITE, meski ia telah memviralkan video pengutil cokelat.

Twitter @Mei2Namaku
Sebuah video karyawan Alfamart minta maaf pada terduga pengutil cokelat yang naik Mercy beredar viral di media sosial. 

TRIBUNTERNATE.COM - Video karyawan Alfamart yang memergoki konsumen wanita mengutil cokelat beredar viral di media sosial.

Belakangan diketahui, tempat kejadian dugaan pengutilan tersebut berada di Alfamart di Cisauk, Tangerang.

Pasca-video pengutilan tersebar, sang konsumen menyewa pengacara dan mengancam sang karyawan Alfamart dengan UU ITE, serta memaksanya untuk menyampaikan permintaan maaf.

Video permintaan maaf karyawan Alfamart di bawah tekanan konsumen yang mengancam UU ITE ini pun viral di media sosial.

Setelah video tersebut mengundang reaksi netizen, polisi akhirnya turun tangan.

Untuk mengusut kronologi peristiwa ini, polisi mengecek lokasi TKP di mana karyawan Alfamart diancam terduga pelaku dengan pidana UU ITE.

Kejadian tersebut mendapat sorotan publik, termasuk pakar hukum sekaligus advokat dan founder Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon.

Boris menilai, karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dijerat dengan UU ITE, meski ia telah memviralkan video pencuri coklat tersebut di media sosial.

Karena menurut Boris, harus dilihat dulu apa isi konten dan tujuan diviralkannya video tersebut.

Baca juga: Hotman Paris Digandeng Alfamart untuk Bela Karyawan yang Diancam UU ITE: Saya Siap Bantu Gratis

Jika konten video tersebut sesuai kenyataan, maka karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dijerat UU ITE.

"Sebab harus dilihat kontennya dan tujuannya (mens rea) untuk apa. Jika kontennya itu sesuai kenyataan maka tidak bisa dijerat UU ITE," kata Boris dilansir Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut Boris menuturkan, jika video tersebut bertujuan untuk kepentingan umum atau membela diri maka tidak bisa dikenakan UU ITE.

Pasalnya hal tersebut sudah jelas diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Tahun 2021.

Baca juga: Fakta Paspampres Pukul Sopir Truk di Solo: Sempat Viral, Sudah Minta Maaf, Gibran Rakabuming Geram

Baca juga: Derita Stroke, Seorang Wanita Diduga Ditelantarkan di Hutan oleh Suaminya Sendiri, Kisahnya Viral

Diketahui SKB tersebut berisi tentang Pedoman Impelemntasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada angka No. 3 huruf C.

Kemudian video tersebut bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, jika muatan atau konten tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

"Selama benar orang yang divideokan tersebut adalah benar saat itu sedang mencuri cokelat atau saat itu mengambil cokelat tanpa bayar, yang artinya adalah sebuah kenyataan, maka orang yang memvideokan tidak bisa dianggap mencemarkan nama baik apalagi dipidana dengan UU ITE," terang Boris.

Boris menyebut, dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP juga terdapat aturannya.

Pasal tersebut berbunyi: "Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri."

Baca juga: Liga Jerman 2022-23: Bayern Munich Menang 2-0 atas VfL Wolfsburg, Sadio Mane Dipuji Alphonso Davies

Baca juga: Pegawai Alfamart Diancam UU ITE oleh Terduga Pelaku Pencuri Coklat, Hotman Paris Siap Bela, Gratis!

Baca juga: Tak Ingin Berujung Cerai, Boy William Batal Nikahi Karen Vendela, Sang Ibunda: yang Penting Bahagia

Sehingga karyawan Alfamart tersebut tidak melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis, karena perbuatannya jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Selain itu jika merekam video tanpa izin demi kepentingan umum, agar masyarakat atau penegak hukum tahu ada perbuatan pencurian, atau dilakukan untuk membela diri, dalam konteks ini juga tidak bisa dijerat.

"Karena video ini sebagai bukti bagi pihak Alfamart agar tidak menganggap kalau ada barang yang hilang karena salahnya atau kelalaian si karyawan tersebut, maka tidak bisa dipidana dengan UU ITE," ujar Boris.

Baca juga: Jaksa Menanti Janji Surya Darmadi, Tersangka Kasus Korupsi Rp78 Triliun, Datang ke Kejagung Hari Ini

Seorang wanita yang ketahuan mencuri coklat di Alfamart bersedia membayar, namun video dirinya ketika ketauan mencuri tetap tersebar.
Seorang wanita yang ketahuan mencuri coklat di Alfamart bersedia membayar, namun video dirinya ketika ketauan mencuri tetap tersebar. (Twitter @Mei2Namaku)

VIRAL Video Karyawan Alfamart Minta Maaf pada Pencuri Cokelat yang Naik Mercy

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sebuah video TikTok @nkhlm memperlihatkan karyawan Alfamart memergoki wanita yang mengambil cokelat tanpa membayar viral di Twitter beberapa hari ini.

Dalam video nampak seorang karyawan Alfamart yang menghentikan wanita yang hendak pergi naik mobil Mercy setelah mencuri cokelat.

Beberapa karyawan Alfamart mengambil cokelat tersebut dan memintanya untuk membayar.

"Kenapa ibu nggak jujur? Nggak mau bayar dulu," kata perekam, yang diketahui sebagai karyawan Alfamart.

Awalnya wanita tersebut tidak mau membayar dan hanya mengembalikan cokelatnya.

Kemudian, terlihat seorang karyawan Alfamart mencegah wanita itu pergi dengan tetap memegang pintu mobil Mercy (Mercedes-Benz) yang terbuka.

Karyawan tersebut meminta agar wanita itu membayar cokelat yang ia curi.

Wanita itu langsung menyetujui untuk membayar.

Meski sudah membayar, video tersebut telah tersebar di Twitter dan TikTok.

Viralnya video itu membuat wanita yang terciduk mencuri cokelat merasa dirugikan.

Kemudian, ia meminta karyawan Alfamart tersebut meminta maaf atas tindakannya menyebarkan video dirinya yang ketahuan mencuri cokelat dan telah bersedia membayarnya.

Diketahui, ia membawa seorang kuasa hukum untuk meminta karyawan tersebut meminta maaf.

Wanita pencuri cokelat yang diketahui bernama ibu Mariana bersama karyawan Alfamart bernama Amelia, dan kuasa hukum ibu Mariana mengunggah sebuah video klarifikasi.

"Saya karyawan Alfamart ingin mengklarifikasi video yang tersebar di media sosial karena sudah ada kesalahpahaman di antara kita berdua yang telah merugikan Ibu Mariana," kata Amelia mengawali klarifikasinya.

"Dan saya mohon maaf kepada ibu Mariana karena atas video yang tersebar kemarin. Alhamdulillahnya masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan." lanjutnya membaca sebuah klarifikasi.

Kemudian, pengacara ibu Mariana memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Saya dari tim kuasa ibu pada hari ini sudah terjadi kesepakatan. Amelia sudah meminta maaf pada Ibu Mariana atas video yang tersebar dan telah merugikan Ibu Mariana," katanya.

"Pada hari ini (masalah) sudah selesai," terang pengacara Ibu Mariana.

Mewakili Ibu Mariana, sang pengacara juga meminta maaf pada karyawan dan manajer Alfamart atas kejadian yang terjadi dan kesalahpamahan antara Ibu Mariana dan karyawan Alfamart.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Larissa Huda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Sebut Karyawan Alfamart yang Viralkan Video Pencuri Coklat Tak Bisa Dijerat UU ITE

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved