Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jaksa Menanti Janji Surya Darmadi, Tersangka Kasus Korupsi Rp78 Triliun, Datang ke Kejagung Hari Ini

Surya Darmadi menyatakan siap mengikuti proses hukum dan akan datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (15/8/2022) hari ini. 

Kolase TribunTernate.com
Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi Rp78 triliun siap pulang ke Indonesia. 

TRIBUNTERNATE.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, mengaku siap pulang ke Indonesia, Minggu (14/8/2022). 

Surya Darmadi menyatakan siap mengikuti proses hukum dan akan datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (15/8/2022) hari ini. 

Jaksa pun menanti tersangka korupsi yang merugikan negara Rp78 triliun itu datang ke markas Korps Adhyaksa. 

Belakangan Surya Darmadi menjadi sorotan atas dugaan korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Selain Surya Darmadi, mantan Bupati Indragiri Hulu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Kepastian Surya Darmadi kembali ke Indonesia diungkap kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

Juniver Girsang memastikan kliennya bakal kooperatif mengikuti proses hukum yang ada.

Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi, siap pulang ke Indonesia.
Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi, siap pulang ke Indonesia. (ist)

Setibanya di Indonesia, kata dia, Surya Darmadi akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Kakak Beradik Kasuba di Halmahera Selatan Tersandera Dugaan Korupsi Dana Operasional Tahun 2021

Baca juga: Polisi Serahkan 2 Tersangka Korupsi Irigasi di Kepulauan Sula Sebesar Rp 9 Miliar ke Jaksa

Juniver menjelaskan alasan kliennya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Dia bilang, Surya Darmadi yang sudah lansia dan kini sedang menjalani perobatan di luar negeri.

Karena proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat proses pengobatannya.

Sebab, dia menghormati proses hukum yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Junimart Girsang, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi, (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Bahkan, Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung untuk kesiapannya diperiksa.

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," tegas Juniver.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved