Korupsi Halmahera Selatan
Keponakan Gubernur Maluku Utara Bahrain Kasuba Tersangka, Polisi Bakal Periksa Ulang Minggu Ini
Keponakan Gubernur Maluku Utara, Bahrain Kasuba dan rekan rekannya minggu ini dipanggil Penyidik Polda Maluku Utara setelah ditetapkan tersangka.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Keponakan Gubernur Maluku Utara, Bahrain Kasuba dan rekan rekannya minggu ini dipanggil Penyidik setelah ditetapkan tersangka.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara akan memanggil mereka kembali untuk diperiksa atas dugaan korupsi Anggaran Belanja Kegiatan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tahun 2021 di Halmahera Selatan.
"Dalam waktu dekat ini mereka dipanggil lagi karena penyidik sudah naikan status sebagai tersangka lewat gelar perkara,"kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Kakak Beradik Kasuba di Halmahera Selatan Tersandera Dugaan Korupsi Dana Operasional Tahun 2021
Penetapan tersangka tersebut menurut Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Sejak mereka ditetapkan tersangka pada 12 Agustus pekan lalu sama sekali belum diperiksa.
Sekadar diketahui dalam kasus ini, Bahrain Kasuba selaku mantan Bupati Halmahera Selatan secara resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Kegiatan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain Bahrain Kasuba, Polisi juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah, Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum, Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum, Saimah Kasuba, dan mantan Bendahara Kesekretariatan Setda, Junaidi Hasjim sebagai tersangka.
Baca juga: Mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Operasional
Dalam penangangan kasus dimaksud penyidik telah memeriksa 35 orang saksi.
Terkait ini penyidik juga telah memperoleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara yang menemukan adanya kerugian negara.
Dugaan penyalaginaan dana dalam kasus ini Sebesar Rp4.507.151.500 miliar.
Terhitung sejak 21 Januari sampai 24 Juni 2021 dengan total pagu anggaran sebesar Rp8.544.966.000 miliar.
Realisasinya sebesar Rp7.497.382.300 miliar, tetapi dalam jangka waktu 5 bulan, anggaran tersisa tinggal Rp 1.047.583.700 miliar. (*)