Tiba dari Taiwan, Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Bakal Ditahan 20 Hari di Kejagung RI
Kini Surya Darmadi. tersangka kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp78 triliun, resmi ditahan Kejaksaan Agung.
TRIBUNTERNATE.COM - Setelah sempat buron, tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun Surya Darmadi alias Apeng akhirnya tiba di Indonesia Senin (15/8/2022) pukul 13.30 WIB.
Surya Darmadi sendiri merupakan pemilik PT Duta Palma Nusantara, perusahaan pengekspor kelapa sawit yang terlibat dalam kasus penyerobotan lahan di Provinsi Riau pada 2015 lalu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 2019, dan menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun itu juga.
Pada 1 Agustus 2022, Kejagung turut menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka.
Dalam upaya penangkapan Surya Darmadi, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menggandeng KPK dan Interpol hingga terbit Red Notice.
Menurut informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, nama Surya Darmadi tercatat dalam daftar Red Notice Interpol sejak 13 Agustus 2020.
Kini Surya Darmadi. tersangka kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp78 triliun, resmi ditahan Kejaksaan Agung.
Ia harus mempertanggungjawabkan dugaan kasus korupsi PT Duta Palma Nusantara yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.
Surya sebelumnya dijemput tim penyidik Kejagung di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten siang tadi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penjemputan Surya Darmadi dilakukan usai Kejagung menyurati buronan itu.
Ketut menuturkan, pengacara Surya menyampaikan permohonan terhadap Jaksa Agung, Jampidsus, dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus untuk mencabut cekal dan tangkal terhadap Surya.
"Agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya," kata Kapunpenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangannya, Senin (15/8/2022).
Ketut menambahkan, hingga Surya Darmadi dijemput, pihaknya belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Surya Darmadi untuk masuk ke Indonesia.
Meski begitu, Kejaksaan sudah lebih dulu mengajukan pencegahan terhadap Surya agar tak keluar dari Indonesia.
"Selanjutnya, tim penyidik Kejaksaan Agung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka SD yang didampingi oleh tim penasihat hukum," bebernya.
Baca juga: Jaksa Menanti Janji Surya Darmadi, Tersangka Kasus Korupsi Rp78 Triliun, Datang ke Kejagung Hari Ini
Baca juga: Kakak Beradik Kasuba di Halmahera Selatan Tersandera Dugaan Korupsi Dana Operasional Tahun 2021
Baca juga: Korupsi Satelit Kemenhan: Kejagung RI Tetapkan Purnawirawan Laksamana TNI Inisial AP Jadi Tersangka
Berangkat dari Taiwan
Tersangka pengusaha kelapa sawit itu itu terbang ke Tanah Air dari Taiwan. Surya menggunakan maskapai penerbangan komersil untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
"Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09.36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13.13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761," imbuh Ketut.
Setibanya di Kejagung, Surya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagj tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Selanjutnya, Surya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kejagung, Jakarta Selatan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus sampai dengan 3 September 2022," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditahan 20 Hari, Tersangka Koruptor Surya Darmadi akan Ditahan di Rutan Kejaksaan Agung