Rektor UNILA Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Barang Bukti Rp4,4 M, Sudah Jadi Deposito dan Emas
Dasus dugaan suap dan gratifikasi PMB Unila naik ke penyidikan dan telah ditetapkan empat tersangka yaitu KRM, HY, MB, dan AD.
TRIBUNTERNATE.COM - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani alias KRM terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/8/2022).
OTT tersebut dilakukan di tiga tempat yakni di Jawa Barat, Bali, dan Lampung.
Penangkapan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Pada Minggu (21/8/2022), KPK pun menggelar konferensi pers mengenai penangkapan Rektor Unila.
Ada delapan orang yang diamankan dalam OTT KPK tersebut, termasuk rektor, wakil rektor, dekan, dan dosen.
"Pertama saudara KRM (Karomani) rektor Universitas Lampung periode 2020-2024; HY, wakil rektor 1 bidang akademik Universitas Lampung; MB, Ketua Senat Universitas Lampung; BS, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung; ML, dosen; HF, Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung; AT, ajudan KRM; AD, swasta," tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari YouTube KPK RI Minggu (21/8/2022).
Selain itu, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan catatan keuangan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan konstruksi terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam PMB Unila tahun 2022.
Tim yang berada di Lampung, katanya, mengamankan ML, HF, dan HY.
"Beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta rupiah. Kemudian slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas yang setara dengan Rp 1,4 miliar," katanya.
Selanjutnya tim yang berada di Bandung menangkap KRM, BS, MB, dan AT dengan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.
"Dan yang ditangkap di Bali adalah saudara AD," jelas Asep.
Kemudian, katanya, pihak-pihak dan barang bukti dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Asep Guntur Rahayu juga menyebut bahwa kasus dugaan suap ini naik ke penyidikan dan telah ditetapkan empat tersangka yaitu KRM, HY, MB, dan AD.
Sempat Dibantah Jubir Unila
Sebelum penetapan Karomani dkk sebagai tersangka, kabar OTT KPK yang menjaring Rektor Unila tersebut sempat dibantah oleh juru bicara (Jubir) Unila, Nanang Trenggono.
Nanang Trenggono menyebut bahwa kabar penangkapan rektor Unila Prof Dr Karomani M.Si adalah kabar hoaks atau berita bohong.
Apalagi sang rektor disebutnya saat ini tengah berada di Lembang Jawa Barat.
Dia pun dengan tegas membantah kabar penangkapan tersebut.
"Kalau ditangkap KPK itu hoax, saya tidak tahu, tapi yang pastinya rektor dan warek (wakil rektor) beserta jajaran ke Lembang Jawa Barat," kata Jubir Unila Nanang Trenggono saat dihubungi Tribun Lampung, Sabtu (20/8/2022).
Mantan Ketua KPU Lampung ini menyatakan, bahwa Rektor Unila ke Lembang Jawa Barat untuk memberikan apresiasi atas indeks kinerja utama (iku) para karyawan.
Namun ternyata kabar penangkapan Rektor Unila Prof Dr Karomani ini benar adanya.
Selain Karomani, KPK turut mengamankan wakil rektor hingga dekan pada OTT tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa OTT dilaksanakan di Bandung, Lampung, dan Bali.
Dalam operasi itu KPK total telah mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut.
"Antara lain terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT (Fakultas Teknik), dosen, dan pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022).
Para pihak tersebut diamankan terkait dengan dugaan suap soal penerimaan mahasiswa baru Unila.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti.
"Diperoleh juga BB (barang bukti) uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," ujar Ali.
Hasil Korupsi Sudah Menjadi Deposito dan Emas Batangan
Berdasarkan keterangan KPK, total dugaan hasil korupsi Rektor Unila Karomani dalam meluluskan calon mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 mencapai Rp 4,4 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang hasil dugaan korupsi Rektor Unila Karomani dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri sudah dialih bentuk menjadi tabungan deposito hingga emas batangan.
"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers dugaan korupsi Rektor Unila Karomani di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Kompas TV, Minggu (21/8/2022).
Uang hasil dugaan korupsi Rektor Unila Karomani yang diamankan KPK dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai dengan total mencapai Rp 4,4 miliar.
Sementara Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebutkan, Karomani ditangkap di Bandung beserta tiga orang lainnya.
Yakni Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo.
Sementara dalam OTT di Lampung, KPK mengamankan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin.
Di Lampung, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp414,5 juta dan slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta.
"Kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar," kata Asep.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Karomani, Heryandi, Muhammad Basri sebagai penerima suap.
Kemudian AD dari pihak swasta yang diamankan di Bali.
AD merupakan salah satu keluarga calon mahasiswa baru Unila yang masuk melalui jalur mandiri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, AD disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Tetapkan 4 tersangka
Saat menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Unila, Minggu (21/8/2022) pagi, KPK menetapkan empat orang tersangka dari delapan orang yang diamankan sebelumnya dalam OTT Rektor Unila perkara suap penerimaan mahasiwa baru.
KPK juga mengamankan uang, ATM, buku tabungan, rekening deposito, sampai emas dengan total Rp 4,4 miliar dalam OTT Rektor Universitas Lampung (Unila) perkara suap penerimaan mahasiwa baru.
Menurut Nurul Gufron, Wakil Ketua KPK, kegiatan ini berupa tangkap tangan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan mahasiswa Universitas Lampung 2022.
"Pada Jumat 19 Agustus 2022 pukul 21.00 WIB, tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali," kata Gufron.
Dari delapan orang itu selanjutnya KPK putuskan empat orang sebagai tersangka yakni KRM selaku Rektor Unila, HY selaku Wakil Rektor I Unila, MB selaku Ketua Senat Unila dan AD pihak swasta.
Menurut Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, perkara ini bermula ada informasi tentang dugaan korupsi, gratifikasi dari penerimaan mahasiswa baru Unila.
Lalu tim mengamankan pihak-pihak terkait dan barang bukti di beberapa tempat.
Dalam tindakan tangkap tangan itu beberapa barang bukti yang didapat di antaranya, uang tunai Rp 414 juta lebih, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, kunci set deposit boks diduga berisi emas setara Rp 1,4 miliar.
Kartu ATM, buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.
"Lalu dari dari penerimaan informasi, pengamanan pihak dan barang bukti, dinaikan ke penyelidikan hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untu penyidikan," kata Asep.
KPK mengumumkan perkara ini naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat tersangka.
Maka dilakukan penanganan paksa penahanan pada empat tersangka untuk 20 hari ke depan sampai 8 September 2022.(Tribunlampung.co.id)
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dugaan Korupsi Rektor Unila Karomani Capai Rp 4,4 Miliar, Dialihkan jadi Emas dan Deposito
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabar Penangkapan Rektor Sempat Dibantah Jubir Unila, Hasil Suap Karomani Sudah Jadi Deposito & Emas