Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Profil 3 Hakim Dilaporkan Tom Lembong, Berikut Rekam Jejak dan Harta Kekayaannya

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong melakukan serangan balik dengan melaporkan 3 hakim berikut ini, simak selengkapnya.

Editor: Primaresti
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
KASUS TOM LEMBONG - Majelis hakim dalam sidang vonis kasus impor gula di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Tiga hakim yang memimpin sidang adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis, jabatan: Hakim Madya Utama), Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota, jabatan: Hakim Madya Muda), dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc, jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor). 

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong melaporkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Tiga hakim tersebut diduga melakukan pelanggaran etik perilaku hakim lantaran memberi vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong.

Tom Lembong melaporkan 3 hakim tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terkait keputusan dalam perkara importasi gula.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis, jabatan: Hakim Madya Utama), Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota, jabatan: Hakim Madya Muda), dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc, jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor).

"Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat ditemui di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

Zaid mengatakan, para hakim ini dilaporkan karena tidak ada pendapat berbeda dan adanya dugaan penggunaan asas praduga bersalah.

"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," ucap Zaid.

Selengkapnya, berikut profil tiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong, termasuk jejak karier dan harta kekayaannya berdasarkan LHKPN.

Baca juga: Alasan Tom Lembong Tersangka Impor Gula padahal Ga Terima Uang, Kejagung: Ga Harus Terima Uang

1. Dennie Arsan Fatrika

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika tercatat sebagai Hakim Madya Utama di pengadilan tersebut. Sehingga, dia merupakan hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda atau golongan IV/c.

Sementara, berdasarkan pantauan di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dennie tercatat pertama kali menjadi hakim di PN Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 2008.

Namun, selama sembilan tahun, tidak diketahui lagi Dennie bertugas di pengadilan mana. Sebab, selama kurun waktu itu, dia terpantau tidak melaporkan LHKPN.

Dennie baru melaporkan harta kekayaannya lagi pada 2017, setelah menjadi Wakil Ketua PN Baturaja, Kabupaten Ogan Kemiring Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Setahun berselang, Denni menjabat sebagai Ketua PN Baturaja, OKU.

Selanjutnya pada Oktober 2021, ia dilantik menjadi Ketua PN Karawang, Jawa Barat. Dennie juga sempat tercatat sebagai Wakil Ketua PN Bogor sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat.

Ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4.313.850.000 alias Rp4,3 miliar berdasarkan LHKPN periodik 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved