Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Syarat Perjalanan Tak Lagi Wajibkan Tes Covid-19, Pakar: Bisa Diterima tetapi Harus Disertai Prokes

Menurut Dicky, ditiadakannya tes Covid-19 bisa diterima, tetapi dengan beberapa catatan menjalankan protokol kesehatan.

Dok PT KAI
Ilustrasi layanan tes PCR di stasiun - Dihapuskannya tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan mendapat tanggapan dari pakar epidemiologi Griffith University, Dicky Budiman. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah merilis aturan terbaru mengenai syarat perjalanan darat, laut, maupun udara di tengah pandemi Covid-19.

Dalam aturan terbaru, pemerintah memutuskan untuk menghapus tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Meski demikian, masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus memiliki sertifikat vaksin booster.

Aturan ini tertuang dalam surat edaran atau SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 25 Agustus 2022.

Dihapuskannya tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan pun mendapat tanggapan dari pakar epidemiologi Griffith University, Dicky Budiman.

Menurut Dicky, ditiadakannya tes Covid-19 bisa diterima, tetapi dengan beberapa catatan.

Saat ini, Indonesia memang telah memiliki modal vaksinasi dua dosis yang sudah 70 persen ke atas.

Selain itu, pemerintah juga mengarah pada dosis ketiga yang sudah di atas 25 persen.

Hal ini menunjukkan, sisi modal imunitas jauh lebih baik.

Baca juga: Rekonstruksi Brigadir J Digelar Besok, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E Dipastikan Hadir

Baca juga: Coret Israel dari Piala Dunia, Aksi Qatar sebagai Tuan Rumah Dibanjiri Pujian seusai Akui Palestina

Baca juga: Pemda Halmahera Barat Dorong Perluasan Jaringan Fiber Optic Telkom ke Wilayah Ibu dan Tabaru

Di sisi lain, dosis keempat juga sudah diberikan pada kelompok prioritas.

"Adanya penghapusan tes PCR, ini bisa diterima. Namun dengan catatan menjalankan protokol kesehatan. Dalam hal ini misalnya masker dan sebagainya," ungkap Dicky pada Tribunnews, Senin (29/8/2022).

Tidak hanya itu, Dicky juga melihat jika Indonesia masih memiliki PR alias pekerjaan rumah yang lain, seperti memperbaiki ventilasi dan sirkulasi udara yang masih ditingkatkan.

Calon penumpang kapal saat menjalani pemeriksaan tes antigen di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Senin (18/4/2022).
Calon penumpang kapal saat menjalani pemeriksaan tes antigen di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Senin (18/4/2022). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sedangkan untuk persyaratan perjalanan, ada beberapa hal yang mesti jadi anjuran atau syarat keamanan bersama.

Misalnya dengan monitoring aplikasi Peduli Lindungi dan syarat vaksinasi Covid-19 minimal tiga dosis.

Menurut Dicky, testing, treacing, dan treatment (3T) masih menjadi strategi pandemi. Sehingga, 3T masih dibutuhkan, tetapi bisa untuk tidak diterapkan pada semua orang.

Dicky menyebutkan, 3T bisa dilakukan pada kasus kluster yang terdeteksi dan berisiko tinggi.

Misalnya, pada fasilitas kesehatan, atau melakukan tes secara rutin di kantor dan sekolah.

"Itu menurut saya harus ditingkatkan. Meski pun tidak semasif sebelumnya," kata Dicky lagi.

Selain itu, protokol kesehatan 5M perlu ditingkatkan jika memang testing ditiadakan. Sehingga, tidak boleh abai dan lalai.

Kemudian, vaksinasi pun perlu digencarkan dan akses harus dipermudah, termasuk untuk transportasi publik dan sifatnya tentu harus gratis.

"Sekali lagi yang membuat masyarakat mau mendapatkan booster bukan hanya insentif syarat pelaku perjalanan dan bisa bepergian. Tapi dari keterbukaan, strategi komunikasi risiko, aspek manfaat yang terasa, dan diperlihatkan oleh pemerintah," tegasnya.

Dicky juga menambahkan pentingnya transparansi data dan upaya untuk melawan hoaks alias berita bohong tentang pandemi, termasuk soal vaksin Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tes Covid-19 Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan, Begini Pendapat Ahli

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved