Polda Maluku Utara
Polda Maluku Utara Sedang Lengkapi Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Pulau Taliabu
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriadi Lesmana mengatakan, timnya sedang lengkapi berkas dugaan korupsi DD pulau Taliabu.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriadi Lesmana mengatakan, timnya sedang melengkapi kasus dugaan korupsi dana DD Pulau Taliabu.
Dalam kasus ini penyidik sudah melakukan tahap I ke Jaksa, namun dikembalikan karena dianggap belum lengkap sehingga perlu dilengkapi atau P19.
"Kami sedang fokus lengkasi berkas tersangka karena dikembalikan Jaksa," jelas Kombes Pol Afriadi, Selasa (30/8/2022).
Untuk melengkapi berkas tersangka, disesuiakan dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) ).
Kombes Pol Afriadi Lesmana menyebut, dalam kasus ini penyidik menetapkan satu orang tersangka.
Yaitu, mantan Kabid Kasda pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten pulau Taliabu.
Baca juga: Tanggal 1 September 2022 Sebagain Personil Polda Pindah ke Sofifi Ibukota Maluku Utara
Baca juga: Komitmen Polda Maluku Utara Kembalikan Citra Polri Sesungguhnya Lewat Pakta integritas
Tersangka sendiri hingga saat ini belum ditahan, alasannya jika tersangka sudah ditahan, maka masa penahanannya sudah selesai.
"Jadi sekarang kita masih fokus pada pemenuhan berkas dulu dari Jaksa setelah itu baru kita tahan," ucapnya.
Sekadar diketahui dalam kasus ini, Polda Maluku Utara elah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 284 orang, terdiri dari Kades, Sekdes, Bendahara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 71 desa di Pulau Taliabu.
Penanganan kasus ini sekarang sudah sampai ke telinga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah disupervisi oleh lembaga Antirasuah. (*)