Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Komunitas Stand Up Indo Gugat Hak Merek Open Mic, Dodit Mulyanto: Saya Ikut yang Menang Saja

Merek Open Mic Indonesia yang didaftarkan Ramon Papana sebagai hak kekayaan intelektual, menuai polemik. 

Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Komunitas Stand Up Indo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Komunitas Stand Up Indo menggugat merek Open Mic yang didaftarkan Ramon Papana. 

TRIBUNTERNATE.COM - Merek Open Mic Indonesia yang didaftarkan Ramon Papana sebagai hak kekayaan intelektual, menuai polemik. 

Belum lama ini Komunitas Stand Up Indo ramai-ramai menyuarakan pembatalan merek Open Mic.

Diketahui, Ramon Papana mendaftarkan merek Open Mic ke DJKI pada 2013. 

Pendaftaran tersebut awalnya menurut Ramon, ia hanya ingin memajukan industri stand up comedy Indonesia. 

"Saya daftarkan sudah 10 tahun yang lalu, selama itu memang saya bebaskan, saya disebutnya kan pelopor stand up Indonesia, banyak murid-murid saya, saya kepingin stand up comedy Indonesia itu berkembang," kata Ramon saat dihubungi awak media belum lama ini. 

Baca juga: Banyak Dikecam Soal Citayam Fashion Week, Baim Wong Pilih Tak Baca Komentar Negatif

Baca juga: Alasan Marshel Widianto Beli Video Syur Dea OnlyFans: Iba, Penasaran, Ingin Jadikan Materi Stand Up

Lebih lanjut, Ramon menjelaskan awalnya ia menyuruh sang anak untuk mendaftarkan merek SUCI (Stand Up Comedy Indonesia).

Namun tak selang berapa lama, nama tersebut telah dipakai oleh salah satu stasiun televisi nasional tanpa sepengetahuan dirinya dan sang anak. 

"Anak saya pergilah ke Kemenkumham, dia coba daftarkan SUCI, ciptaan Ramon Papana, ternyata ditolak karena sudah pernah didaftarkan. Saya enggak marah, enggak apa-apa," ucap Ramon. 

Ramon Papana
Ramon Papana (Twitter @ramonpapana)

Pendaftaran SUCI pun ditolak kala itu. Kemudian ia kembali mendaftarkan "dapur" stand up comedy yaitu Open Mic

"Kemudian saya iseng bilang, ketika kita diisengin, dirampok, dicuri orang, kita daftarkan dapurnya. Saya bilang stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic, jadi kalau stand up comedy didaftarkan ke Kemenkumham jadi merk, ya sudah saya daftarkan open mic," tutur Ramon.

"Pergilah anak saya ke Kemenkumham dengan mendaftarkan open mic. Eh ternyata berhasil," lanjutnya. 

Atas pendaftaran tersebut kini membuat Komika Indonesia bermasalah dan ikut terdampak. 

Beberapa komika Indonesia dilayangkan somasi karena menggunakan istilah Open Mic

Digugat Komunitas Stand Up Indo

Komunitas Stand Up Indo melakukan aksi gugatan pembatalan merk Open Mic di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved