Anak Dicabuli Ayah Kandung hingga Hamil, Keluarga Hentikan Proses Hukum gegara Korban Punya 8 Adik
Ayah kandung korban berinisial EK (40) melakukan pencabulan hingga korban hamil enam bulan di Manokwari tapi dilindungi keluarga.
TRIBUNTERNATE.COM - Nasib malang dialami seorang gadis remaja berumur 14 tahun di Manokwari, Papua.
Ayahnya yang seharusnya menjadi pelindung malah nekat mencabulinya.
Ayah kandung korban berinisial EK (40) melakukan pencabulan hingga korban hamil enam bulan.
Baca juga: Polisi di Bengkulu Cabuli Bocah Berkali-kali, Ibu Korban Sebut Sikap Anaknya Beda, Ternyata Depresi
Baca juga: Calon Pendeta Cabuli Belasan Gadis Muda di Alor, Jumlah Korban Bertambah Kini Jadi 14
Korban ditambah harus menerima kenyataan bahwa ia memiliki adik banyak.
Sehingga korban dan keluarga tidak mau jika pelaku sampai dipenjara.
Diketahui, korban bersama saksi melaporkan kasus ini kepolisian, kemudian pelaku ditahan di Polres Manokwari.
Namun proses penyidikan Polres Manokwari terhambat saat melakukan pemeriksaan karena korban dan ibunya enggan melanjutkan proses hukum.
Baca juga: Cinta Terlarang Polwan Bersuami dan 2 Polisi, Istri Bripka SA Cinlok dengan Ipda KR Lalu Bripka FT
Kanit PPA Polres Manokwari Ipda Devi Aryanti mengatakan, alasan korban memilih tidak melanjutkan proses hukum yaitu pertimbangan ekonomi dan memiliki delapan adik yang masih kecil.
"Kemarin kan kita ada kendala, korban dan saksi kan lari. Korban tidak mau bapaknya diproses (hukum), karena mempertimbangkan adik-adiknya ada sekitar delapan orang," kata Kanit PPA Polres Manokwari, Kamis (15/9/2022).
Ibu dan korban khawatir jika pelaku masuk penjara tidak ada yang membiayai hidup mereka sehari-hari.
Sementara itu, ibu korban tidak bekerja dan hanya pelaku yang menjadi tulang punggung dengan bekerja sebagai buruh di pelabuhan.
Baca juga: Polwan Selingkuh dengan 2 Polisi Sekaligus, Suami Sah yang Juga Polisi Nekat Aniaya Istri
"Kemarin kita agak kesulitan karena harus putar cari korban dan ibunya di mana untuk dimintai keterangan, setelah ketemu kita langsung BAP," ucapnya.
Dia menjelaskan, untuk kelengkapan berkas perkara, pihaknya masih mencari barang bukti terakhir kali pelaku memerkosa anak kandungnya.
"Kita mau minta barang bukti ke korban memang agak susah, karena mereka terkesan agak melindungi pelaku," tuturnya.
Meski mengalami kendala, Kanit PPA memastikan pihaknya bisa membawa perkara ini hingga tingkatan pengadilan.
"Bisa kita bawa sampai ke atas, karena korban kan anak dan kita berlakukan UU perlindungan anak juga pelapor kan merupakan kerabat korban," ucapnya.
(Kompas.com/Mohamad Adlu Raharusun)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Pilu Anak Diperkosa Ayah Kandung Enggan Lanjutkan Proses Hukum karena Punya 8 Adik"