Calon Pendeta Cabuli Belasan Gadis Muda di Alor, Jumlah Korban Bertambah Kini Jadi 14
SAS melakukan rudapaksa terhadap belasan gadis muda, dan didominasi anak di bawah umur di NTT.
Sementara itu, Majelis Sinode GMIT menyatakan, pihak gereja telah memberi sanksi SAS dengan penundaan pentahbisan menjadi vikaris dalam jabatan pendeta.
Ketua Majelis Sinode GMIT Merry Kolimon mengatakan, Majelis Sinode GMIT menghormati hak korban dan orang tua korban untuk menempuh jalur hukum dan akan mengawal proses hukum dalam penanganan perkara kekerasan seksual tersebut.
Dia juga mengatakan, gereja tidak akan menghalang-halangi proses hukum terhadap SAS.
Terkait, kasus ini, Majelis Sinode GMIT juga telah mengirim tim psikolog serta pendamping untuk membantu korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS.
"Majelis Sinode GMIT berharap semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis," kata Merry.
(Kompas.tv/Isnaya Helmi)
Artikel ini telah terbit di kompas.tv dengan judul Bertambah, Korban Pencabulan Calon Pendeta di NTT Jadi 14 Orang, Mayoritas Anak di Bawah Umur