Guru SD Tak Cuma Cabuli Bocah tapi Juga Jual Korban, Digerebek saat Layani Petani 55 Tahun
Aksi bejat ini dilakukan seorang guru berinisial SA (54) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang guru SD tak hanya mencabuli bocah 12 tahun, tapi juga menjual korban kepada pria hidung belang.
Aksi bejat ini dilakukan seorang guru berinisial SA (54) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Tindakannya menjual korban terbongkar saat polisi mendapati korban sedang melayani seorang pria berinisial TA (55).
Baca juga: Polisi di Bengkulu Cabuli Bocah Berkali-kali, Ibu Korban Sebut Sikap Anaknya Beda, Ternyata Depresi
Korban, sebut saja Bunga, dicabuli berkali-kali oleh guru yang bestatus PNS tersebut.
SA menawarkan bisnis haramnya di rumahnya di Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong
Kini pelaku sudah diamankan polisi untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Calon Pendeta yang Cabuli 14 Gadis Ternyata Juga Rekam Aksinya, Video Digunakan untuk Ancam Korban
Berikut fakta guru SD cabuli anak 12 tahun di Bengkulu dihimpun dari TribunBengkulu.com, Senin (19/9/2022):
Awal terbongkar
Kasus ini bermula saat polisi dari jajaran Polres Rejang Lebong mendapatkan laporan dari masyarakat terkait bisnis prostitusi di wilayah Kecamatan Curup Utara.
Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah pada Kamis (15/9/2022).
Polisi mendapati SA dalam rumah tersebut.
Sementara Bunga berada di dalam kamar bersama pria berinisial TA (55).
SA dan TA langsung ditangkap dan digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 120 ribu hasil transaksi bisnis prostitusi.
Baca juga: Berawal dari Chat WA Mencurigakan, Terbongkar Aksi Guru BK Cabuli Siswi di Laboratorium hingga Hotel
SA cabuli korban berulang kali
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengungkap fakta lain.
Ia menyebut pelaku SA sudah mencabuli Bunga berulang kali sejak bulan April 2022.
"Pelaku SA juga sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali," ungkap Sampson.
Sampson melanjutkan penjelasannya, untuk pelaku TA merupakan pelanggan dari SA.
Sehari-hari TA berprofesi sebagai petani.
TA sudah dua kali menggunakan jasa SA untuk berhubungan badan dengan anak di bawah umur.
"Yang terakhir pelaku membayar uang sebesar Rp 120.000," urai Sampson.
SA dan TA kini dijerat pasal 761 Jo pasal 88 Undangan-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 200 Juta.
Pengakuan SA
SA di hadapan polisi mengakui telah mencabuli dan menjual Bunga ke pria hidung belang.
Bunga sendiri bukan siswi di tempat SA mengajar.
Korban merupakan kenalan dari SA dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan.
"Korban datang sendiri kepada saya, karena mendengar saya membuka prostitusi," jelas SA.
Sedangkan alasan SA menjalankan bisnis prostitusinya karena sakit hati kepada mantan istri.
Kandasnya rumah tangga juga membuat SA frustasi.
"Gejolak rumah tangga, mantan istri saya baru menikah lagi setelah bercerai dengan saya," kata SA.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunbengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Guru SD di Bengkulu Cabuli Anak 12 Tahun, Korban Juga Dijual ke Pria Hidung Belang