Jadi Tersangka Kasus Hacker Bjorka, MAH Dijerat 4 Pasal UU ITE meski Tak Ditahan
Meski sudah menjadi tersangka, menurut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), MAH tidak ditahan polisi karena dinilai bersikap kooperatif.
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang penjual es di Madiun, Jawa Timur yang bernama Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hacker Bjorka.
Persisnya, MAH adalah warga Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Ia diduga membantu hacker Bjorka dalam membocorkan data pemerintah.
Adapun MAH ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/9/2022).
Sebelumnya, ia ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (14/9/2022) malam setelah magrib.
Meski sudah menjadi tersangka, menurut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), MAH tidak ditahan polisi karena dinilai bersikap kooperatif.
Selain itu, MAH diharapkan bisa membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus.
“Tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan kooperatif, kemudian juga diharapkan akan membantu pengungkapan kasus ini,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, Minggu (18/9/2022), mengutip Kompas TV.
Ia hanya diharuskan wajib lapor seminggu dua kali.
"Wajib lapor ke Polres Madiun, seminggu dua kali, hari Senin sama hari Kamis," katanya, Sabtu (17/9/2022), mengutip Tribun Jatim.
Kini, MAH dijerat dengan 4 pasal.
MAH dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022), mengutip Kompas.com.
Peran MAH
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, MAH merupakan bagian dari kelompok Bjorka.