Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jadi Tersangka Kasus Hacker Bjorka, MAH Dijerat 4 Pasal UU ITE meski Tak Ditahan

Meski sudah menjadi tersangka, menurut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), MAH tidak ditahan polisi karena dinilai bersikap kooperatif.

Kolase Tribunnews.com
Kolase foto profil akun terduga hacker Bjorka dan MAH alias Muhammad Agung Hidayatullah (21), pemuda asal Madiun yang jadi tersangka kasus hacker Bjorka. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang penjual es di Madiun, Jawa Timur yang bernama Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hacker Bjorka.

Persisnya, MAH adalah warga Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Ia diduga membantu hacker Bjorka dalam membocorkan data pemerintah.

Adapun MAH ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/9/2022).

Sebelumnya, ia ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (14/9/2022) malam setelah magrib.

Meski sudah menjadi tersangka, menurut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), MAH tidak ditahan polisi karena dinilai bersikap kooperatif.

Selain itu, MAH diharapkan bisa membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus.

“Tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan kooperatif, kemudian juga diharapkan akan membantu pengungkapan kasus ini,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, Minggu (18/9/2022), mengutip Kompas TV.

Ia hanya diharuskan wajib lapor seminggu dua kali.

"Wajib lapor ke Polres Madiun, seminggu dua kali, hari Senin sama hari Kamis," katanya, Sabtu (17/9/2022), mengutip Tribun Jatim.

Kini, MAH dijerat dengan 4 pasal.

MAH dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022), mengutip Kompas.com.

Peran MAH

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, MAH merupakan bagian dari kelompok Bjorka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved