Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

21 Layanan Kesehatan dan Penyakit Ini Tidak Dicover BPJS Kesehatan, termasuk yang Bertujuan Estetik

Namun perlu diketahui, tidak semua layanan kesehatan dan penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). 

9. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;

10. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

11. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

12. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

13. alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;

14. perbekalan kesehatan rumah tangga;

Baca juga: Adam Levine Angkat Suara Soal Tudingan Selingkuh: Istri dan Keluarga yang Paling Saya Pedulikan

15. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

16. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

17. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

18. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

19. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

20. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau

21. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Tertulis juga bahwa: Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri sebagaimana dimaksud adalah percobaan atau eksperimen kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

Masyarakat yang ingin berobat diharapkan membaca dengan seksama aturan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved