Viral Media Sosial
Anggota DPRD Depok Injak Sopir Truk: Dalih Beri Hukuman, Videonya Viral, Terancam Dipecat Golkar
Dengan dalih memberi hukuman, anggota DPRD tersebut menyuruh sopir truk untuk push up dan berguling-guling di atas aspal.
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ahmad juga kepada polisi menceritakan kronologi singkat kejadian.
Ia mendapatkan hukuman pada Jumat, 23 September 2022, pukul 12.30 WIB.
Sementara lokasinya berada di Jalan Krukut Raya, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Ahmad juga mengaku mendapat tindakan fisik pukulan di bagian wajah.
Selain itu berupa diinjak saat melakukan push up.
Terancam dipecat dari Golkar
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Depok, Farabi Arafiq sangan menyesalkan dengan isi video.
Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil Tajudin Tabri untuk dimintai klarifikasi.
Tidak menutup kemungkinan juga yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan AD/ART Partai Golkar.
Farabi menyebut, sanksi bisa bersifat ringan maupun berat.
"Sanksi tegas sesuai derajat kesalahannya dari yang ringan sampai pada pemecatan," kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Farabi menambahkan, dalam waktu dekat Partai Golkar akan melakukan investigasi untuk menentukan nasib Tajudin.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Kota Depok Suruh Push Up dan Injak Sopir Truk, Diduga Karena Ini
Penjelasan Tajudin

Tajudin memberikan penjelasan terkait videonya yang viral.