Nenek-nenek 71 Tahun Sopir Xpander Ngaku Rem Blong Tewaskan 3 Orang, Begini Hasilnya setelah Dicek
Diketahui, mobil EH meluncur dari perumahan dan menerjang angkot hingga tiga orang tewas.
Ahli tersebut, nantinya untuk mengecek kendaraan yang digunakan oleh pengemudi EH.
"Pertama adalah hasil ramp check dan nanti hasil dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) agen tunggal pemilik merek Mitsubishi," jelas Jajat.
Jajat menuturkan, jika memang terbukti dan sudah dikuatkan oleh keterangan para saksi maupun bukti-bukti yang menguatkan, pengemudi akan terjerat sesuai dengan aturan dan perundangan.
"Terancam akan dijerat pasal 310 ayat 4 dan 3 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 12 juta," kata Jajat.
(TribunJabar.id/Dian Herdiansyah)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Xpander Maut di Sukabumi, Hasil Ramp Check Ungkap Fakta Tak Sesuai Pengakuan Pengemudi