Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Kasus Tewasnya Brigadir J: Ferdy Sambo Disebut Bisa Lolos Hukuman Mati dengan Syarat Ini

Mantan hakim agung Gayus Lumbun mengungkap Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati di kasus pembunuhan berencana ini dengan satu syarat.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo sendiri telah terbukti menjadi dalang di balik kasus pembunuhan berencana tersebut dan terancam hukuman mati.

Namun, mantan hakim agung Gayus Lumbun mengungkap Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati di kasus pembunuhan berencana ini dengan satu syarat.

Awalnya, Gayus menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan masyarakat bahwa Ferdy Sambo layak dihukum mati di kasus Brigadir J.

Apalagi, dia disangkakan dengan pasal dugaan pembunuhan berencana.

"Kalau 340 sebagai ancaman hukuman mati dan masyarakat meminta keadilan kearah sana tentu hakim akan memperhatikan keadilan undang-undang. Pantaskah seorang yang membunuh anak buahnya dihukum mati? Saya katakan iya itu merupakan hakim itu menghukum setimpal," kata Gayus dalam diskusi di daerah Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Namun begitu, Gayus menyatakan Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukum mati di kasus Brigadir J.

Asalkan, eks Kadiv Propam Polri itu kooperatif untuk membuka kasus kematian Brigadir J.

"Kalau ada manfaatnya si pelaku membuka jaringan jaringan di lembaganya menjadi Polri yang baru kenapa tidak, dia tidak usah dihukum mati. Minimal (pasal) 338 18 tahun. Itu sangat memungkinkan di hakim. Bermanfaat, dia akan membongkar semuanya. Dia membongkar sehingga kita mempunyai Polri yang baru," ungkapnya.

Lebih lanjut, Gayus menuturkan bahwa dirinya pernah mengambil kebijakan tersebut.

Menurutnya, hukum harus memberikan azas kebermanfaatan.

"Saya seringkali tidak menempatkan tidak dipenjara tapi tidak direhabilitasi walaupun hukumannya 7 tahun cukup berat. Karena ada azas bermanfaat ini saya tempatkan di rehabilitasi. Saya tidak memusuhi orangnya, tapi memusuhi perbuatannya. Saya ubah dua tahun direhabilitasi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Hakim Agung Ungkap Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Asalkan Bongkar Jaringannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved