Alasan Nenek-nenek Sopir Xpander yang Tewaskan 3 Orang Belum Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka
EH sudah menjadi tersangka pada Kamis (29/9/2022) lantaran menewaskan tiga orang.
TRIBUNTERNATE.COM - Nenek-nenek berinisial EH (71) yang mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander maut kini belum ditahan.
Meski status EH sudah menjadi tersangka pada Kamis (29/9/2022) lantaran menewaskan tiga orang.
EH mengemudikan mobil Xpander F 1349 OJ dan menabrak sebuah angkot hingga sopir, penumpang, dan pedagang cakue tewas di Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Nenek-nenek 71 Tahun Sopir Xpander Ngaku Rem Blong Tewaskan 3 Orang, Begini Hasilnya setelah Dicek
Pihak Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, sejauh ini baru mengungkap kasus hingga hasil penyelidikan dan menetapkan tersangka.
"Untuk saat ini kami melaksanakan penanganan. Namun untuk tersangka sendiri masih dalam pengobatan dan perawatan di rumah sakit," ujars Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Emak-emak Naik Xpander Hantam Angkot hingga Terpental: Sopir, Penumpang, dan Pedagang Cakue Tewas
Kendati, saat belum dilakukan penahahan, Tejo mengatakan, pihaknya akan melakukan penahanan seusai tersangka dinyatakan sehat oleh dokter.
"Untuk penahanan tetap kami laksanakan sesuai prosedur. Nanti kami lihat perkembangan kondisi yang bersangkutan," ucapnya.
"Terkait kondisinya yang dialami tersangka sejauh ini belum ada unsur kesengajaan," ujar Tejo.
Baca juga: Video Viral Polisi Paksa Sopir Travel Bayar Tilang Rp 600 Ribu, Kesal Direkam hingga Ancam UU ITE
Satlantas Polres Sukabumi Kota secara resmi menyakatan pengemudi Xpander EH (71) ditetapkan tersangka, Kamis.
AKP Tejo Reno Indratno, mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan secara utuh kepada tersangka pascaterjadinya kecelakaan.
"Untuk perkembangan kecelakaan yang terjadi pada Kamis 22 September tepatnya Pukul 10 WIB di Jalan RA Kosasih yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia, pengemudi Xpander EH (71) ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat konferensi pers di kantor Lakalatas di Jalan Kabandungan, Kota Sukabumi,
Pihak Unit Lakalantas, sejauhh ini sudah melakukan penyelidikan mengumpulkan barang bukti pemerikasaan saksi-saksi termasuk kendaran milik tersangka.
Termasuk melaksanakan pengecekan kendaraan oleh Dishub dan pengecekan dari Mitsubishi oleh tenaga ketua mekanik yang sudah disertifikasi.
"Hasilnya, sensor rem sampai saat ini memang dinyatakan masih layak pakai. Dari pihak Mitsubishi (menyatakan) untuk sistem pengereman sendiri itu layak pakai," tuturnya.
Tersangka EH, terancam akan dijerat pasal 310 ayat 1 dan 4 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Untuk ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 juta," ucap Tejo.
(TribunJabar.id/Dian Herdiansyah)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tersangka Kecelakaan Maut Xpander di Sukabumi Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi