Ternate Andalan
Dinas Lingkungan Hidup Temukan Sebanyak 9 Rumah Sakit di Ternate Belum Memiliki Izin Pertek BMAL
Dinas Lingkungan Hidup menemukan sebanyak 9 Rumah Sakit di Ternate belum memiliki izin Pertek BMAL
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Terdapat sebanyak 9 Rumah Sakit di Ternate, Maluku Utara belum memiliki izin Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL).
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Syarif Tjan mengatakan 9 Rumah Sakit, 8 Rumah Sakit telah memiliki Ipal namun belum memiliki izin Pertek BMAL.
"Rumah Sakit di Ternate sudah punya Izin Pembuangan Air Limbanh ayau IPAL, namun belum memiliki izin Pertek BMAL, "katanya, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Pengecer BBM di Halmahera Selatan Bakal Ditindak Tegas Jika Lewati HET
Berikut Rumah Sakit yang belum memiliki izin Pertek BMAL.
Rumah Sakit Umum Daerah Hasan Boesoirie, Rumah Sakit Ananda, Rumah Sakit Permata Hati, Rumah Sakit Prima.
Rumah Sakit Dharma Ibu, Rumah Sakit Tentara, Rumah Sakit Bhayangkara, Rumh Sakit Islam dan juga Rumah Sakit Andin.
Baca juga: Penangan Sampah di Halmahera Utara Tak Maksimal, DLH Ambil Solusi Perbanyak Kontainer Sampah
Dari ke 9 Rumah Sakit tersebut, terdapat 1 rumah sakit yang belum memiliki fasilitas IPAL, yakni Rumah Sakit Ananda.
"Olehnya itu diharapkan kepada pihak Rumah Sakit, untuk sesegera mungkin melengkapi izin Pertek BMAL."
"Dan yang belum memiliki IPAL, agar diupayakan untuk secepatnya dimiliki, "tandasnya singkat. (*)