Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jika Merasa Status Tersangka Janggal, Lukas Enembe Boleh Ajukan Praperadilan

Apabila keberatan atau merasa janggal atas penetapan tersangka pihak Lukas juga bisa mengajukan gugatan pra peradilan.

Papua.go.id
Gubernur Papua Lukas Enembe. Apabila keberatan atau merasa janggal atas penetapan tersangka pihak Lukas juga bisa mengajukan gugatan pra peradilan. 

Salah satunya setoran tunai dari Lukas yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp560 miliar.

Boyamin menilai, kasus Lukas murni soal hukum.

Tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik.

Dia mengatakan, setiap KPK menjerat atau menangkap politikus karena dugaan korupsi selalu ada tuduhan motif politik.

"Terkait isu politik di balik penetapan tersangka itu perkara basi. Itu biasa saja. Yang penting ada buktinya enggak? Sangkaan korupsinya kuat enggak? Itu saja.

Boyamin yakin KPK berpengalaman menghadapi tudingan seperti itu.

Masyarakat juga pasti mendukung KPK untuk segera menuntaskan perkara korupsi jika bukti-bukti sudah cukup.

Dia menduga pihak tertentu yang menuding motif politik di balik kasus Lukas hanya untuk mengulur waktu, menjadi polemik di masyarakat, dan berharap mendapatkan dukungan.

"Saya kira sah saja itu. Pembelaan itu boleh secara hukum atau di luar hukum, ya opini segala macam. Tujuannya untuk memperlambat atau bahkan menghentikan perkara ini," kata Boyamin.(Willy Widianto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lukas Enembe Bisa Ajukan Praperadilan Jika Keberatan atas Penetapan Status Tersangka oleh KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved