Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kepsek di Halmahera Selatan Belum Bisa Pakai Tandatangan Digital, Begini Penjelasan Kadis Pendidikan

Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Maluku Utara, belum menerapkan tandatangan secara digitial ke setiap Kepala Sekolah tingkat PAUD, SD dan SMP.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
Kadis Pendidikan Halmahera Selatan, Saifun Radjulan, saat menjelaskan tandatangan secara digital yang belum diterapkan ke setiap Kepala-Kepala Sekolah, Senin (3/10/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN-  Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Maluku Utara, belum menerapkan tandatangan secara digitial ke setiap Kepala Sekolah tingkat PAUD, SD dan SMP.

Kadis Pendidikan Halmahera Selatan, Saifun Radjulan, mengatakan,  bahwa tandatangan secara digital akan digunakan di instansi Dinas Pendidikan.

Sebagaimana Perintah Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, agar bulan Oktober 2022 ini, tandatangan secara digital harus digunakan setiap pelaksanakan pelayanan publik.

Hanya saja, untuk sekarang masih dalam tahapan koordinasi dengan Dinas Kominfo terkait pelaksanaan tandatangan digital.

"Saya sudah perintahkan Kasubag TU untuk koordinasi dengan Dinas Infokom, dan itu sudah clear,"

"Kita sisah menunggu hasil barkot yang dikirim mereka ke kita," katanya kepada TribunTernate.com, Senin (3/10/2022).

Menurutnya, sasaran pemberlakuan tandatangan secara digital oleh Bupati Usman Sidik, adalah ke Kepala-Kepala Dinas atau OPD.

"Ini kan ke Kepala-Kepala Dinas, belum sampai ke sekolah-sekolah," katanya lagi.

Baca juga: SPBU Kehabisan BBM, Ratusan Kendaraan di Halmahera Selatan Antri Berjam-jam

Meski begitu, Saifun mengaku penerapan tandatangan ke setiap Kepala-Kepala Sekolah, akan dipikirkan selanjutnya.

Sebab, wilayah setiap sekolah di Halmahera Selatan, ada yang masih terkendala akses jaringan internet.

"Karena di sekolah-sekolah kan ada daerah-daerah yang belum memiliki jaringan internet,"

"Jadi itu nanti kita pikirkan kemudian," tandas Saifun.

Sekadar diketahui, Pemkab Halmahera Selatan melalui peraturan Bupati tahun 2021, telah memmberlakukan tandatangan secara digital ke setiap instansi pemerintah.

Ini dilakukan sebagai upaya memaksimalkan dan memudahkan pelayanan masyarakat dalam aspek pengurusan administrasi.

Di samping itu, tandatangan digital juga bagian dari upaya reformasi birokrasi dan mendorong program Smart City di bidang digitalisasi.  (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved