Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada 2024

Calon Panwascam Terdaftar Anggota Partai, Bawaslu Morotai Akan Telisik Rekam Jejaknya

Beberapa calon Panwascam yang mendaftar di Bawaslu Morotai namanya tecatat sebagai pengurus partai. Bawaslu Morotai masih akan telisik rekam jejaknya.

Penulis: Fizri Nurdin |
Tribunternate.com/Fizri Nurdin.
Kantor Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Kepada Tribunternate.com, Ketua Bawaslu Morotai, Lukman Wangko mengatakan, ada peserta pelamar pendaftaran calon Panwascam yang terdaftar keanggotaan Partai Politik, namun belum bisa disebutkan nama-namanya, sebab masih dalam proses telisik rekam jejak para calon Panwascam, Selasa (4/10/2022). /Fizri Nurdin. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, menemukan adanya peserta pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan  (Panwascam) terdaftar keanggotaan Partai Politik.

Setidaknya ada 134 orang yang memasukkan berkas pendaftaran Panwascam di Bawaslu Morotai, terdiri dari laki-laki 100 orang dan perempuan 34 orang pelamar.

134 pelamar Panwascam tersebut berasal dari enam kecamatan yang tersebar di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Kepada Tribunternate.com, Ketua Bawaslu Morotai, Lukman Wangko mengatakan, benar adanya ada peserta pendaftaran calon Panwascam masuk dalam daftar keanggotaan partai politik, namun Bawaslu belum bisa mengambil keputusan.

"Jadi ada yang masuk dalam keanggotaan partai politik, saat ini memang belum bisa ambil kesimpulan sekarang, karena jangan sampai mereka punya nama itu dicatut tanpa sepengetahuan mereka itu kan merugikan pihak pendaftar,"katanya, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Pemerintah Kecamatan Pulau Rao Apresiasi Bawaslu Morotai Sosialisasi Calon Panwaslu

Dijelaskan belum bisa diumumkan lantaran masih dilakukan pemeriksaan rekam jejak para pelamar pendaftaran calon Panwascam.

"Kita belum bisa pastikan, karena dalam tahapan pengumuman verifikasi itu di tanggal 12 baru diumumkan. Ini masih dalam proses penjajakan, kenapa lambat karena proses penjajakan itu dimaksudkan untuk mengecek rekam jejak seseorang,"

"Mungkin dia pernah berafiliasi, pernah upload foto dengan partai politik atau pernah masuk dalam tim kampanye, itu yang sementara masih dalam proses penjajakan itu,"jelas Lukman.

"Sehingga kami ami belum bisa langsung umumkan atau menyebarluaskan terkait dengan nama-nama terindikasi masuk dalam keanggotaan partai politik, Jadi ada yang terdaftar ditemukan di Sipol, jadi sementara diverifikasi oleh tim,"sambungnya.

Menurutnya, hasil perbaikan administrasi oleh peserta pendaftaran calon panwaslu kecamatan pihaknya nanti ditindaklanjuti ke KPU kabupaten, barulah KPU Kabupaten ke KPU Provinsi, sehingga KPU Provinsi teruskan di KPU pusat untuk dilakukan perbaikan.

Baca juga: Anggota Bawaslu Morotai Sosialisasikan Pendaftaran Seleksi Calon Panwascam

"Kan hasil perbaikan administrasi itu, kemudian ditindaklanjuti oleh KPU daerah dan KPU Daerah, menyampaikan ke KPU Provinsi, kemudian KPU Provinsi menyampaikan KPU RI untuk dilakukan perubahan kepengurusan,"ujarnya.

Karena KPU kabupaten kota dan Provinsi tidak punya kewenangan untuk men delete atau untuk mengedit dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) tadi.

Makanya wajar saja ketika rekomendasi dikeluarkan oleh Bawaslu lalu tidak ditindaklanjuti dengan alasan sudah dilaksanakan tapi kemudian partai politik dan KPU sampai saat ini masih dalam proses perubahan pengeditan,"

"Dalam sistem Informasi Politik itu tidak ada satu menu yang Delete, tidak ada menu yang Edit itu tidak ada, itu by pass langsung dengan bawaslu RI dan LO partai politik di tingkat Pusat, Jadi benar ada yang terdaftar namun jumlahnya belum kami sampaikan,"

"Makanya dalam proses sosialisasi juga kami sampaikan bahkan ketika mereka mendaftar itu kami juga sampaikan, tolong anda mengecek jangan sampai nama anda di catut dalam keanggotaan partai politik, sehingga anda secara sekilas anda di gugurkan oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai,"

"Karena dalam ketentuan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 itu sesuai kurang-kurangnya itu 5 tahun, Jadi masih dalam proses."pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved