Halmahera Selatan
Keluarga Korban Pembunuhan di Halmahera Selatan Gelar Demo Minta Hakim Hukum Mati Pelaku
Keluarga Korban Pembunuhan di Obi Halmahera Selatan, Demo desak Jaksa dan Majelis Hakim Hukum Mati Pelaku yang hanya diputus kurungan 15 tahun penjara
Penulis: Nurhidayat Hi Gani |
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Puluhan warga Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (4/10/2022).
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan di depan Kantor Pengadilan Negeri Kelas II dan Kejari Halmahera Selatan.
Pantauan TribunTernate.com di lokasi, pada aksi unjuk rasa itu, massa menggunakan satu unit mobli pick up dilengkapi sound sistem.
Di samping mobil pick up, terpampang sebuah spanduk yang menampilkan foto korban kasus pembunuhan di Desa Kawasi Obi, Halmahera Selatan.
Tertulis di spanduk "Kami Dari Pihak Keluarga Korban Meminta Agar Pelaku Dihukum Mati".
Di mana, dalam kasus ini, seorang warga Desa Tawa atas nama Ardolo Puka-puka (27) tewas dibunuh, beberapa bulan lalu.
Baca juga: Jalan Penghubung Babang Wayaua Rusak Parah, Wakil Bupati Halmahera Selatan Janji Segera Selesaikan
Massa yang terdiri dari keluarga korban, menyesalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tiga pelaku hanya 15 tahun kurungan penjara.
Sorak teriak "Hukum Mati Pelaku" pun bergemuruh ditengah-tengah berlangsungnya unjuk rasa.
Koordinator Lapangan, Leonar Hana Salaudin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mangawal kasus ini hingga para pelaku dihukum sebagaimana tuntutan yang dibawa.
Menurutnya, di sidang yang pertama, telah dibaca dakwaan dan JPU telah menyampaikan hasil BAP, yakni tuntutannya 15 tahun penjara.
"Saya sebagai keluarga dan seluruh warga Tawa, sangat kecewa ketika penuntutan hany 15 tahun," ujarnya.
Karena, kata dia, meski kasus ini tidak masuk dalam unsur pembunuhan berencana, tapi ini merupakan pembunuhan yang sangat biadap.
Oleh sebab itu, keluarga korban dan warga Desa Tawa tidak menerima ketika penuntutan terhadap pelaku hanya 15 tahun penjara.
"Permintaan keluarga korban, tntutannya penjara seumur hidup atau pada tingkat pembunuhan tembak mati," pungkasnya. (*)