Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Berikut Peran 3 Tersangka Penyimpangan Dana Penyertaan Modal Perusda T.A 2020 di Taliabu

Para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar sesuai LHP BPK-RI

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
HUKUM: Salah seorang tersangka dugaan penyimpangan anggaran penyertaan modal Perusda di PT TJM keluar dari kantor KejariPulau Taliabu, Rabu (3/9/2025). Para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar sesuai LHP BPK-RI. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) tahun anggaran (TA) 2020.

Penetapan tersangka digelar pada Rabu (3/9/2025) di Kantor Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Ada pun para tersangka berinisial HAD alias Hamka, FS alias Nona dan IM alias Irwan.

Menurut Kajari Pulau Taliabu Nurwinardi, para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar sesuai LHP BPK-RI.

Baca juga: Alasan Cipayung Plus Pilih Walk Out dari Musda ke VII KNPI Halmahera Selatan

Anggaran tersebut dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu pada 2020.

HUKUM: Salah seorang tersangka dugaan penyimpangan anggaran penyertaan modal Perusda di PT TJM keluar dari kantor KejariPulau Taliabu, Rabu (3/9/2025)
HUKUM: Salah seorang tersangka dugaan penyimpangan anggaran penyertaan modal Perusda di PT TJM keluar dari kantor KejariPulau Taliabu, Rabu (3/9/2025) (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

Di mana pada saat itu, anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk kebutuhan Perusda dipakai untuk memperkaya diri sendiri.

"Uang-uang tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan dan untuk kepentingan pribadi, "ungkap Nurwinardi.

Berikut peran 3 tersangka

1. HAK alias Hamka berperan selaku Direktur PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM).

2. FS alias Nona berperan selaku Direktur Keuangan PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM).

Baca juga: SD Negeri 226 Halmahera Selatan Dipalang Warga Buntut Honor Guru Belum Dibayar

FS juga merupakan mantan anggota DPRD Pulau Taliabu dari Partai Golkar.

3. IM alias Irwan selaku Kepala BPKAD Pulau Taliabu pada 2020.

Irwan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved