Pulau Taliabu
Berikut Peran 3 Tersangka Penyimpangan Dana Penyertaan Modal Perusda T.A 2020 di Taliabu
Para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar sesuai LHP BPK-RI
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) tahun anggaran (TA) 2020.
Penetapan tersangka digelar pada Rabu (3/9/2025) di Kantor Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Ada pun para tersangka berinisial HAD alias Hamka, FS alias Nona dan IM alias Irwan.
Menurut Kajari Pulau Taliabu Nurwinardi, para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar sesuai LHP BPK-RI.
Baca juga: Alasan Cipayung Plus Pilih Walk Out dari Musda ke VII KNPI Halmahera Selatan
Anggaran tersebut dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu pada 2020.
Di mana pada saat itu, anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk kebutuhan Perusda dipakai untuk memperkaya diri sendiri.
"Uang-uang tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan dan untuk kepentingan pribadi, "ungkap Nurwinardi.
Berikut peran 3 tersangka
1. HAK alias Hamka berperan selaku Direktur PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM).
2. FS alias Nona berperan selaku Direktur Keuangan PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM).
Baca juga: SD Negeri 226 Halmahera Selatan Dipalang Warga Buntut Honor Guru Belum Dibayar
FS juga merupakan mantan anggota DPRD Pulau Taliabu dari Partai Golkar.
3. IM alias Irwan selaku Kepala BPKAD Pulau Taliabu pada 2020.
Irwan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu. (*)
| Akses Jembatan Fangahu Diblokir, Pekerja Tuntut Pembayaran Material |
|
|---|
| Lima Anak di Taliabu Kepergok Hirup Lem Aibon, Polisi Beri Pembinaan |
|
|---|
| Musim Durian di Taliabu, Harga Murah Mulai 7 Buah Rp50 Ribu |
|
|---|
| Hujan Guyur Desa Bobong Taliabu, Akibatkan Sejumlah Ruas Jalan Tergenang Air |
|
|---|
| Jalan Berlubang Picu Kecelakaan Tunggal di Taliabu, Pengendara Alami Luka Lecet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Tersangka-dugaan-penyimpangan-anggaran-penyertaan-modal-Perusda-di-PT-TJM-di-Taliabu.jpg)