Polda Maluku Utara Akan Sanksi Berat Oknum Polisi di Morotai yang Berkali-kali Aniaya Mantan Pacar
Oknum Polisi di Morotai Aniaya Mantan Pacar Disanksi Berat Polda Maluku Utara. Saat ini sedang dalam proses dan jika benar maka akan disanksi berat.
Penulis: Randi Basri |
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Bripda R salah satu oknum anggota Polisi, yang bertugas di Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal disanksi berat.
R diduga melakukan penganiayaan mantan pacarnya berinisial DFP yang dilakukan berulang kali.
Saat ini kasus R sudah ditangani Propam Polres Morotai. Tak hanya itu Polda Maluku Utara juga bakal berikan sanksi tegas pada R.
Hal tersebut disampaikan, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Tamsil, saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Selasa (4/10/2022).
Menurut dia, kasusnya saat ini sudah ditangani Propam Polres Morotai dan juga penyidik Reskrim.
Baca juga: Oknum Polisi di Morotai yang Aniaya Mantan Pacar, Kini Nasipnya di Ujung Tanduk
"Jadi sekarang sudah ditangani, jelas akan diproses," katanya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara juga menyebut, jika dalam proses terbukti maka yang bersangkutan tetap diproses.
Ketika dia bersalah maka sanksi berat akan dijeratkan pada yang bersangkutan. Jika dia benar bersalah.
"Kami tetap proses jika dia benar-benar bersalah, namun sekarang masih dalam proses," ucapnya.
Tentu dengan permasalahan seperti ini Polda Maluku Utara menghimbau, kepada seluruh anggota agar hindari masalah yang akan berdampak buruk jika itu benar terbukti.
"Kita tetap proses jika oknum anggota yang melakukan pelanggaran, tetap ada sanksinya," tandasnya (*)