Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Soal Kasus KDRT, Polisi Sebut Rizky Billar Masih Bisa Minta Damai dengan Lesti Kejora

Namun di tengah bergulirnya proses kasus dugaan KDRT, sangat mungkin bagi Lesti Kejora dan Rizky Billar berdamai.

IG @lestykejora
Lesti Kejora dan Rizky Billar 

TRIBUNTERNATE.COM - Aktor Rizky Billar saat ini harus berhadapan dengan hukum karena kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap sang istri, penyanyi dangdut Lesti Kejora.

Kini proses hukum kasus KDRT Rizky Billar masih bergulir.

Adapun Lesti Kejora sendiri telah melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam.

Saat lapor ke polisi, Lesti Kejora didampingi kuasa hukumnya dan sudah menjalani tes visum.

Lesti Kejora disebut mengalami kekerasan fisik berupa dicekik dan dibanting.

Akibat dugaan kekerasan fisik yang dilakukan Rizky Billar, Lesti Kejora sampai harus menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa hari.

Rizky Billar pun dijawdalkan akan diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022).

Namun di tengah bergulirnya proses kasus dugaan KDRT, sangat mungkin bagi Lesti Kejora dan Rizky Billar berdamai.

Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi lantas mengungkap fakta soal kabar Rizky Billar minta damai dengan Lesti Kejora.

"Nanti kita cek kembali. Kalau soal damai silahkan saja, sah-sah saja," kata Nurma, dikutip dari YouTube Sambel Lalap, Selasa (4/10/2022).

"Karena ini memang delik aduan," sambungnya.

AKP Nurma mengatakan bahwa laporan KDRT yang dilayangkan Lesti termasuk dalam delik aduan, yakni pihak korban melaporkan terlapor.

Baca juga: Polisi Sebut Lesti Kejora Tak Cuma Sekali Jadi Korban KDRT Rizky Billar: Pernah Dilempar Bola

Baca juga: Inul dan Ruben Tegur Lesti Kejora, Makin Kurus setelah Dinikahi Rizky Billar: Padahal Makan Banyak

Kepolisian akan memproses perkara apabila ada yang melapor untuk ditindaklanjuti

"Delik aduan itu jika korban sudah merasa dirugikan terus melapor, itulah delik aduan," jelas AKP Nurma

"Jadi dilaporkan itu baru diproses, kalau tidak dilaporkan itu tidak bisa diproses."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved