Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Pintu di Stadion Kanjuruhan Jadi Titik Korban Berjatuhan, Kapolri Sebut Tidak Dijaga Petugas

Saat kerusuhan diperparah tembakan gas air mata, pintu gate di Stadion Kanjuruhan yang menjadi titik banyaknya korban berjatuhan. 

KOMPAS.com/Suci Rahayu
Pertandingan pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC dan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang, Sabtu (1/10/2022) berlangsung panas. 

TRIBUNTERNATE.COM - Investigasi kasus kerusuhan berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) lalu terus berlanjut.

Kerusuhan setelah digelarnya laga Derby Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya dalam pekan 11 Liga 1 musim 2022-2023 ini menewaskan 131 orang.

Sementara, jumlah korban luka mencapai 574 orang, 66 orang di antaranya masih menjalani perawatan.

Pihak kepolisian melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan hasil investigasi tragedi Stadion Kanjuruhan

Di antaranya, hasil investigasi terkait pintu gate di Stadion Kanjuruhan yang menjadi titik banyaknya korban berjatuhan. 

Sigit mengatakan ada sejumlah kendala yang menyebabkan para supporter terhambat keluar dari Stadion Kanjuruhan

Ia mengatakan, saat insiden terjadi, pintu yang seharusnya dibuka justru tak dijaga oleh petugas. 

"Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, 14 sedikit mengalami kendala karena ada aturan."

"Di tribun ataupun di stadion ini ada 14 pintu seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka, namun saat itu tidak semua pintu dibuka, hanya dibuka berukuran kurang lebih 1,5 meter."

"Dan para penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat untuk membuka pintu," kata Sigit, konferensi pers, Kamis (6/10/2022) yang ditayangkan KompasTv

Baca juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan: Polri Tetapkan 6 Tersangka, Ada Pertemuan Supporter dengan TGIPF

Baca juga: Keluarga Korban Tewas Kanjuruhan Kena Pungli, Diminta Bayar Rp 2,5 Juta: Katanya Sih Swasta

Baca juga: Gas Air Mata dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Diduga Ditembakkan karena Ada Perintah Atasan

Lanjut Sigit menurutkan, ada besi melintang di pintu keluar stadion. 

Besi itu menyebabkan suporter terhambat untuk keluar, sehingga mengakibatkan penonton berdesakan selama 20 menit.

"Kemudian terdapat besi melintang setinggi kurang lebih 5 cm yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut. Apalagi kalau pintu tersebut dilewati oleh jumlah penonton dalam jumlah banyak."

"Sehingga kemudian terjadi desak-desakan yang menyebabkan kemudian terjadi sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit," kata Sigit.

Situasi panik dan berdesak-desakan selama 20 menit itulah, kata Sigit, yang membuat korban banyak yang berjatuhan.

"Dari situlah kemudian banyak muncul korban, korban yang mengalami patah tulang, trauma di kepala dan sebagian meninggal dunia," tuturnya. 

Baca juga: Investigasi Komnas HAM Ungkap Kondisi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan: Muka Biru Kekurangan Oksigen

Baca juga: Susul Supporter Supporter Bayern Munich, Fans Rayo Vallecano Soroti Tragedi Stadion Kanjuruhan

6 Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang ini. 

Penetapan diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LiB) menjadi satu dari enam tersangka yang telah diumumkan. 

"(Tersangka) Pertama, saudara AHL, direktur utama PT LIB. Dia bertanggungjawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi."

"Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan kelayakan fungsinya belum dicukupi, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," tutur Kapolri. 

Sigit juga menetapkan panitia pelaksana (panpel) serta anggota kepolisian sebagai tersangka. 

Tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.

Sigit menyebut para tersangka terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 jo pasal 52 UU No 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.

Daftar 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan

1. AHL (Dirut LIB)

2. AH (Ketua Panpel)

3. SS (Security Officer)

4. Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang)

5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)

6. BSA (Samaptha Polres Malang)

Potret kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Ayah satu korban menangis anak tiada.
Potret kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) (TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO P)

Sebagai informasi, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.

Insiden bermula saat seorang suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut.

Tak selang beberapa lama, ratusan Aremania turut turun dan memenuhi lapangan Kanjuruhan.

Kemudian aparat kepolisian menembakkan sejumlah gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.

Diketahui, gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, namun juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.

Atas inisden tersebut diketahui telah memakan korban sebanyak 131 orang meninggal dunia. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti/Malvyandie Haryadi) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Kapolri soal Pintu Gate Kanjuruhan, Tak Dijaga hingga Sebut Ada Besi Hambat Supporter Keluar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved