Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Setahun Menghilang, 1 Keluarga Ditemukan Tewas dalam Septic Tank: Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban

Warga Kabupaten Way Kanan, Lampung dihebohkan dengan penemuan jasad satu keluarga di dalam sebuah septic tank.

DOK. Humas Polres Way Kanan via Kompas.com
Lokasi septic tank pembuangan jasad satu keluarga di Way Kanan, Lampung. 

TRIBUNTERNATE.COM - Warga Kabupaten Way Kanan, Lampung dihebohkan dengan penemuan jasad satu keluarga di dalam sebuah septic tank.

Diketahui, satu keluarga itu telah dilaporkan menghilang sejak Oktober 2021.

Jasad satu keluarga yang tinggal tulang-belulang itu terdiri atas 4 orang, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak.

Kini terungkap bahwa pelaku pembunuhan keji terhadap satu keluarga itu adalah sepasang ayah dan anak yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan para korban.

Sementara, kasus ini dipicu pelaku dan korban kerap cekcok soal masalah warisan.

Berikut fakta-fakta satu keluarga tewas dalam septic tank di Lampung dihimpun dari TribunLampung.co.id dan Kompas.com, Jumat (7/10/2022):

1. Sudah setahun menghilang

Sebelum ditemukan tewas, para korban sudah dilaporkan menghilang sejak bulan Oktober 2021 lalu.

Para korban diketahui tinggal di Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Hilangnya para korban membuat curiga warga sekitar karena hilangnya secara tiba-tiba.

Pada akhirnya warga membuat laporan orang hilang ke Polsek Negara Batin pada tanggal 01 Juli 2022.

Mulai dari sini polisi melakukan pendalaman hingga berhasil mengungkap kasus ini.

Baca juga: Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Direktur PT LIB Bakal Ikuti Proses Hukum yang Berlaku

Baca juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan: Polri Tetapkan 6 Tersangka, Ada Pertemuan Supporter dengan TGIPF

2. Identitas korban dan pelaku

Korban dalam kasus ini sebetulnya berjumlah 5 orang dengan rincian 4 orang ditemukan dalam septic tank dan seorang korban lain terkubur di kebun.

Identitas mereka bernama Zainudin (78, ayah kandung pelaku), Siti Romlah (45, ibu tiri pelaku), Wawan Wahyudin (55, kakak kandung pelaku) dan terakhir Zahra (6, ponakan pelaku).

Keempatnya ditemukan tinggal kerangka dalam septic tank di rumahnya pada Kamis (6/10/2022) kemarin.

Sementara korban lain bernama Juwanda (26, adik tiri dari pelaku) yang jasadnya ditemukan di kebun.

Kelima korban dibunuh oleh ayah dan anak, EW (38) dan DW (17).

Lokasi septic tank pembuangan jasad satu keluarga di Way Kanan, Lampung.
Lokasi septic tank pembuangan jasad satu keluarga di Way Kanan, Lampung. (KOMPAS.COM/DOK. Humas Polres Way Kanan)

3. Kronologi pembunuhan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, kasus ini dimulai dengan pelaku EW melakukan aksinya seorang diri.

Ia menghabisi ayahnya Zainudin, ibu tirinya Siti Romlah, kakak kandungnya Wawan Wahydin, dan keponakannya yakni Zahra.

Teddy belum bisa membeberkan kapan dan bagaimana cara EW melakukan aksinya karena masih dalam pendalaman.

Pelaku EW kemudian membuang jasad para korban ke dalam septic tank di rumah Zainudin.

“Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” jelas Teddy.

Aksi EW berlanjut dengan mengajak anaknya DW untuk membunuh Juwanda.

Semula Juwanda pulang ke rumah pada Desember 2021 lalu. Ia tidak mendapati keluarganya berada di rumah.

Singkat cerita, EW dan DW membunuh Juwanda saat sedang tidur dengan besi.

"Lalu korban diangkut menggunakan mobil pick up dibawa ke area tebu atau kebun singkong dan dikubur oleh pelaku," urai Teddy.

Baca juga: Keluarga Korban Tewas Kanjuruhan Kena Pungli, Diminta Bayar Rp 2,5 Juta: Katanya Sih Swasta

Baca juga: Investigasi Komnas HAM Ungkap Kondisi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan: Muka Biru Kekurangan Oksigen

4. Motif pelaku

EW di hadapan polisi mengaku motif melakukan pembunuhan karena masalah harta warisan.

"Pelaku EW ingin menguasai harta milik korban Zainudin," terang Teddy.

EW sebelum korban ditemukan, sempat menjual dua lahan milik korban.

Meskipun sudah mengaku, Teddy menegaskan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap fakta-fakta lain dalam kasus ini.

5. Ancaman hukuman

5 FAKTA Satu Keluarga Tewas Dalam Septic Tank di Lampung (2)
Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan dua pelaku pembunuh satu keluarga di Way Kanan Lampung. Kedua pelaku merupakan ayah dan anak kandung.

Teddy menguraikan, kini kedua pelaku sudah ditahan bersama sejumlah barang bukti.

EW dan DW untuk sementara dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana 15 tahun penjara.

Namun apabila nantinya ada bukti baru berupa perencanaan pembunuhan, maka pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP

"Dengan pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Teddy.

Informasi tambahan, saat ini jasad para korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung untuk diautopsi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Riyo Pratama/Anung Bayuardi)(Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 FAKTA Satu Keluarga Tewas Dalam Septic Tank di Lampung, Dibunuh Kerabat Sendiri gegara Warisan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved