Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Tragedi Stadion Kanjuruhan: Polri Tetapkan 6 Tersangka, Ada Pertemuan Supporter dengan TGIPF
Simak update perkembangan tragedi Kanjuruhan yang dirangkum dari beberapa sumber, Jumat (7/10/2022).
6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
"Yang bersangkutan juga memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Listyo Sigit.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
- 31 Polisi Diperiksa
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan sebanyak 31 polisi diperiksa terkait kasus di Kanjuruhan.
"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri," kata Dedi dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022).
Dedi menyebut, pemeriksaan puluhan anggota polisi itu belum selesai dilakukan.
"Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai (diperiksa), dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," ucapnya.
- Suporter Sepak Bola Temui TGIPF
Dikutip dari Kompas.com, perwakilan suporter sepak bola se-Indonesia yang diwakili 30 suporter mendatangi kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (6/10/2022).
Perwakilan suporter sepak bola itu bertemu Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Pentolan Bonek, Andi Peci, berharap TGIPF Tragedi Kanjuruhan bekerja secara serius dan obyektif dalam mengusut peristiwa yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia.
“Kami berharap pemerintah yang dalam hal ini diwakili TGIPF bekerja lebih serius, adil, dan obyektif, agar semuanya bisa kembali normal,” kata Andi, Kamis sore.
Ia menegaskan, suporter Indonesia menginginkan terjadinya perubahan terhadap sepak bola nasional ke depan.