Polda Maluku Utara
Hingga Kini, Belum Diberlakukan Penggunaan Motor Listrik di Kepolisian
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai atau (battery electric vehicle) belum terealisas
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai atau (battery electric vehicle) belum terealisasi di internal Kepolisian.
Walaupun dalam Inpres tersebut diprioritaskan bahwa kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas Polri, baik itu Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah beralih ke listrik.
Inpres yang ditetapkan pada 13 September 2022 itu sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi juga memberikan perintah khusus kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), untuk mensosialisasikan Inpres tersebut.
Kapolri diminta untuk mensosialisasikan secara bertahap penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas Polri.
Saat ini di Polda Maluku Utara, belum mensosialisasikan instruksi inpres yang sudah ditetapkan Presiden Jokowi tersebut.
Baca juga: Dua Gadis Asal Ternate Jadi Korban Penipuan Modus Lowongan Kerja di Makassar
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Tamsil, saat dikonfirmasi TribunTernate.com menyebut, belum dilakukan karena pengadaan kendaraan belum ada.
"Sekarang kita belum ada pengadaan, jadi belum kita lakukan sosialisasi," jelasnya, Minggu (9/10/2022).
Dia mengatakan , untuk pengadaan kendaraan tersebut itu tugasnya Karo Log Polda Maluku Utara, yang akan mengadakan kendaraan itu.
"Setau saya sekarang belum ada, jikalau ada pun nanti casnya di mana. Untuk itu sekarang soal pengadaan kendaraan listrik kita belum," tandasnya. (*)